TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Tes Negatif, PDP asal Langkat Dimakamkan dengan Protokol Corona

Miliki riwayat penyakit jantung

dr Arifin Sinaga, juru bicara tim satgas COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pantauan (PDP) mengembuskan napas terakhir di rumah sakit (RS) Murni Teguh Medan. Dari hasil rapid test, FS (45), warga Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini negatif dari virus corona (COVID-19).

Namun meski negatif, jenazahnya dikuburkan di TPU Simalingkar Medan, sesuai Protokol COVID-19.

Baca Juga: Meninggal Karena TB Paru, Warga Langkat Sempat Dikira Korban Corona

1. Keluarga diperiksa dan akan jalani isolasi mandiri

Juru bicara COVID-19, saat memberikan penjelasan terkait pasien PDP yang meninggal (IDN Times/istimewa)

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Tim Satgas COVID-19 Langkat, sudah memeriksakan keluarga almarhum FS. di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura, dengan rapid test. Hasilnya, seluruh keluarga negatif dan sudah foto Thorax di dada. 

"FS meninggal pada Jum'at 24 April 2020 pukul 15.38 WIB, di RS Murni Teguh Medan, setelah 2 jam menjalani perawatan. Malamnya janazah langsung dikebumikan," ungkap Jubir Satgas COVID-19 Langkat, Dr.M. Arifin Sinaga, Sabtu (25/4). 

Setelah menjalani perawatan, kata Jubir, keluarga almarhum akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan. Rumah mereka juga sudah disemprot disinfektan. "Meraka terdiri dari isteri dan dua orang anak almarhum, serta 1 orang sopir," kata dia.

2. Jenazah tetap dikebumikan sesuai protokol COVID-19

Ilustrasi (Dok. ANTARA FOTO)

Dirinya menerangkan, sebelumnya, FS memiliki riwayat sakit jantung dan pernah pasang ring 1 buah. Ia berobat ke RS Murni Teguh bersama keluarga dengan inisiatif sendiri tanpa surat rujukan dari Satgas COVID-19 Langkat. "Keluhannya sesak nafas dan batuk sesekali," kata dia.

Setelah dilakukan rapid test, jelasnya, hasilnya almarhum negatif virus corona. Namun pasien masuk dalam PDP COVID-19 sesuai dengan aturan yang ada. "Almarhum dinyatakan PDP COVID-19 setelah meninggal, oleh RS Murni Teguh dan memang proses mengebumikannya sesuai SOP COVID-19," sebut Dr. Arifin.

Dirinya berharap, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, tetap tenang. Selalu patuhi segala aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah Daerah dan Pusat.

Baca Juga: [UPDATE] Pasien Positif COVID-19 Sumut Bertambah Lagi Jadi 123 Orang

Berita Terkini Lainnya