TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Evi Novida Ginting Ingatkan KPU Daerah Sediakan Bilik Khusus COVID-19

TPS harus steril dan aman bagi pemilih

Bintek terkait pemungutan suara disetiap TPS dimasa pandemik COVID-19 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, tampil sebagai narasumber pada bimbingan teknis (bimtek) penerapan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara (putungsura) Pilkada 2020 kepada seluruh jajaran anggota PPK se-Kota Binjai, Sumatra Utara, yang diselenggarakan KPU Kota Binjai di Aula Lantai IV Hotel Graha Kardopa, Jumat (16/10/2020).

Dalam arahannya, Evi mewajibkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan se-Kota Binjai, mulai dari tingkat komisioner KPU, PPK, PPS, hingga KPPS, agar benar-benar memahami seluruh aturan dan istilah terbaru terkait teknis dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, demi menjamin Pilkada 2020 terlaksana secara demokratis dan sesuai aturan.

"Ini mengingat Pilkada 2020 sangat berbeda dengan penyelenggaraan pemilihan pada periode-periode sebelumnya, menyusul situasi pandemik COVID-19 yang saat ini tengah melanda negara kita," ungkapnya.

Dalam bimtek itu hadir Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adenin, Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, serta tiga Komisioner KPU Kota Binjai, Abdullah Arkam, Arifon Saleh, dan Risno Fiardi.

Baca Juga: KPU Binjai Sosialisasi Ajak Masyarakat Binjai Gunakan Hak Pilih

1. Terapkan prokes COVID-19 secara ketat di setiap tahapan pilkada

Bintek terkait pemungutan suara ditengah pandemik COVID-19 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Evi, aturan khusus yang harus dipahami dan diaplikasikan setiap penyelenggara ialah penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat pada setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, terutama menyangkut proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pasalnya, saat pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020, penyelenggara pemilihan, khususnya KPPS, dituntut optimal melayani dan memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, serta berupaya mencegah munculnya klaster baru penyebaran COVID-19.

"Di Pilkada 2020 ini tanggung jawab kita selaku penyelenggara pemilihan semakin bertambah. Selain menjamin tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, kita juga harus memastikan seluruh TPS itu aman, nyaman, dan sehat," terang Evi.

2. Ini yang disiapkan KPU di TPS, antisipasi timbulnya klaster baru COVID-19

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Diakuinya, KPU RI sejauh ini telah merekomendasikan seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada, agar memedomani kriteria dan pertimbangan khusus dalam menentukan lokasi maupun kategori TPS aman, nyaman dan sehat.

Beberapa pertimbangan khusus yang sebaiknya diterapkan penyelenggara pemilihan, antara lain TPS harus ditempatkan pada lokasi terbuka, aman dari kerumunan massa, memiliki fasilitas dan sarana sterilisasi, serta berada di wilayah yang memiliki jaringan internet dan komunikasi memadai.

Di sisi lain, Evi juga meminta penyelenggara pemilihan untuk menyiapkan fasilitas khusus, seperti tempat mencuci tangan, sarung tangan plastik, peralatan desinfeksi, cairan hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan bilik khusus COVID-19, serta mewajibkan pemilih menggunakan masker, serta membawa tanda pengenal resmi dan alat tulis sendiri.

"Saat ini kita pun sedang menyiapkan teknologi khusus untuk membantu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Sehingga hal tersebut akan memudahkan kinerja KPPS, menjamin proses input data perolehan suara terlaksana lebih cepat dan transparan, serta mencegah terjadinya manipulasi data perolehan suara," jelasnya.

3. Utamakan hak pilih, tanpa mengabaikan prokes penangan dan pencegahan COVID-19

Bintek PPK se-Kota Binjai, terkait pemungutan suara di TPS dimasa pandemik COVID-19 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Meskipun demikian, Evi tetap mengharapkan petugas KPPS lebih mengutamakan pemenuhan hak masyarakat dalam menggunakan hak pilih, dengan tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Dalam formulir undangan untuk pemilih, nantinya akan dicantumkan waktu antrean untuk pemungutan suara, agar tidak terjadi kerumunan massa. Namun jika pemilih tidak bisa hadir di TPS pada jam antrean yang telah ditetapkan, maka pihak KPPS tetap wajib memberikan mereka kesempatan menggunakan hak pilihnya," tukas Evi.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adenin, turut mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan di Kota Binjai, agar senantiasa menjaga integritas.

Sebab menurutnya, integritas penyelenggara merupakan kunci telaksananya pemilihan yang demokratis dan sehat, baik dari aspek pelaksanaan maupun dari aspek fisik dan psikologis penyelenggara, peserta, dan pemilih.

"Ingat, kita adalah penyelenggara, bukan tim sukses atau peserta. Jaga integritas. Sebab kita ingin Pilkada 2020 berjalan demokratis dan sehat," ungkap Herdensi.

Baca Juga: KPU Binjai Tetapkan DPT untuk Pilkada Berjumlah 179.560 Pemilih

Berita Terkini Lainnya