Enam Kabupaten Kota di Sumatera Utara Perketat PPKM Skala Mikro
Binjai dan Langkat, masuk zona merah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru COVID-19 di Sumatera Utara.
"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Panca, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Astaga, 20 Artis Ini Ternyata Punya Mantan Sama
1. PPKM sekala mmikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
"Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kabupaten/ Kota, yang meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Kabupaten Langkat," papar dia.
Baca Juga: Wanita Bercadar Pelihara Puluhan Anjing, Ini Pandangan Muhammadiyah