TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Kabupaten Kota di Sumatera Utara Perketat PPKM Skala Mikro

Binjai dan Langkat, masuk zona merah COVID-19

Ajakan dan himbauan kapoldasu antisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru COVID-19 di Sumatera Utara.

"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Panca, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Astaga, 20 Artis Ini Ternyata Punya Mantan Sama

1. PPKM sekala mmikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut

Rapat penerapan PPKM di Sumatera Utara (IDN Times/ istimewa)

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

"Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kabupaten/ Kota, yang meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Kabupaten Langkat," papar dia.

2. Polda Sumut bersinergi dengan Satgas dan TNI gencar operasi yustisi

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Kapolda Sumut juga  memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan Satgas COVID-19 Daerah, untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran, meski dilakukan. Diharapkan masyarakat dan penggiat pelaku usaha memahami dan mematuhi segala aturan yang berlaku dimasa Pandemi COVID-19," pinta dia.

Baca Juga: Wanita Bercadar Pelihara Puluhan Anjing, Ini Pandangan Muhammadiyah

Berita Terkini Lainnya