TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara

Pasal yang didakwakan dengan tuntutan berubah

JPU menyerahkan nota tuntutan kepada Majelis Hakim sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Sidang dugaan kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (14/11/2022).

Keempat terdakwa yang salah satunya adalah anak kandung Terbit Rencana Perangin angin yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring, dituntut 3 tahun hukuman penjara.

1. Terdakwa dinyatakan bersalah, berikut pasal yang disangkakan

Sidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sidang sendiri terus mengalami kemoloran, sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat. Sidang meskinnya berjalan sekitar pukul 11.00 WIB, mengalami kemoloran beberapa jam. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi dua hakim anggota mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekitar pukul 16.20 WIB.

Di hadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara daring. JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa keempat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara," kata jaksa.

2. Pasal dakwaan dan pasal tuntutan berubah, ini pertimbangan JPU

Sidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

3. JPU belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa kasus TPPO

Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani. JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.

Lalu Majelis Hakim, kembali bertanya kepada JPU apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan?" tanya majelis hakim.

Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

"Belum Yang Mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," pinta JPU.

Berita Terkini Lainnya