Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kadis di Sumut Jadi Tersangka
Beberapa PNS juga terseret jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Oknum PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), berinisial HMAEP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ini belum ditahan oleh Kejari Langkat.
Selain HMAEP yang kini sebagai Kadis Perizinan Sumut, Kejari Langkat menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Jalan dan Jembatan di Binjai berinisial D.
Saat ini, D menjabat sebagai kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.
Berikut kronologis tindakan dugaan korupsi yang mereka lakukan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4
1. Belum ada rekanan, 4 ASN dijadikan tersangka
Selain mereka ada juga keterlibatan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Binjai berinisial TS, yang dijadikan tersangka.
Kajari Langkat, Muttaqin Harahap menyatakan, para tersangka diduga melakukan penyelewengan dana pemeliharaan rutin yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2020. Mulanya, dana pemeliharaan tersebut sebesar Rp4,4 miliar.
Namun karena ada recofusing, dana pemeliharaan tersebut menjadi Rp2,4 miliar. "HMAEP pada tahun 2020 menjadi Kadis BMBK Sumut. Kini menjabat Kadis Perizinan," kata Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali.
Baca Juga: Wartawan di Sibolga Dihina saat Liputan, PWI Akan Koordinasi ke Polda