TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP Ditahan

Pelaku usaha juga wajib terapkan protokol

Tim gugus tugas COVID-19, saat menyampaikan perkembangan kasus (IDN Times/ istìmewa)

Binjai, IDN Times - Dalam rangka mencegah Pandemi Corona (COVID-19) dan menuju new normal. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 tahun 2020.

Isi dalam perwal itu salah satunya mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker dalam melakukan kegiatan di luar rumah. Sebab, jika tidak mematuhi aturan akan ada sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Disdik Binjai Perpanjang Proses Belajar Mengajar Sistem Daring

1. Sanksi lisan dan hukuman penahanan KTP akan diterapkan

Tim gugus tugas COVID-19, saat menyampaikan perkembangan kasus (IDN Times/ istìmewa)

Tim Gugus COVID-19 Kota Binjai Ahmad Yani mengtakan, dari perwal ini akan diterapkan sanksi dan upaya sosialisasi. Sanksi berupa teguran secara lisan hingga penahanan KTP warga melanggar protokol kesehatan menuju new normal.

"Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan penegak di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri, bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus," kata Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD didampingi dr Sugianto Tarigan.

2. Izin badan usaha akan dicabut jika tidak patuhi protokol kesehatan COVID-19

Suasana restoran di Palembang terapkan SOP COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam perwal yang diterbitkan, jelas dia, Tim Gugus COVID-19 Binjai akan memberi sanksi kepada setiap pelaku usaha. Tempat publik wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Seperti wajib masker, mengurangi jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung, menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih.

"Bagi warga dan pelaku usaha akan dilakukan razia dan penahanan KTP setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan, hingga penahanan. Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus COVID-19 Binjai akan menahan KTP warga," terang dia.

"Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya. Dalam tiga hari kedepan, kita akan terus mensosialisasikan Perwal ini sembari membagi masker kepada warga sebanyak 20 ribu di tiga titik Kota Binjai," tegas Ahmad Yani.

Baca Juga: Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di Langkat

Berita Terkini Lainnya