Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP Ditahan
Pelaku usaha juga wajib terapkan protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Dalam rangka mencegah Pandemi Corona (COVID-19) dan menuju new normal. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 tahun 2020.
Isi dalam perwal itu salah satunya mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker dalam melakukan kegiatan di luar rumah. Sebab, jika tidak mematuhi aturan akan ada sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Disdik Binjai Perpanjang Proses Belajar Mengajar Sistem Daring
1. Sanksi lisan dan hukuman penahanan KTP akan diterapkan
Tim Gugus COVID-19 Kota Binjai Ahmad Yani mengtakan, dari perwal ini akan diterapkan sanksi dan upaya sosialisasi. Sanksi berupa teguran secara lisan hingga penahanan KTP warga melanggar protokol kesehatan menuju new normal.
"Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan penegak di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri, bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus," kata Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD didampingi dr Sugianto Tarigan.
Baca Juga: Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di Langkat