Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di Langkat

Salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba

Langkat, IDN Times - Sebanyak 5 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Langkat. Mereka diciduk dari lokasi terpisah disekitar Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kelimanya merupakan sepesialis curas. Dalam setiap melakukan aksi, mereka menggunakan penutup wajah (sebo). Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak segan-segan untuk melukai korban serta menggunakan senjata api rakitan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Senin (8/6).

1. Ini identitas para pelaku yang berhasil diamankan petugas

Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di LangkatBeberapa pelaku dan barang bukti yang berhasil dusikat (IDN Times/ istimewa)

Identitas para tersangka yakni MS (47) warga Dusun Liang Pencurai, Desa Musam, Kecamatan Batangserangan, DS (21) warga Dusun Kwalagemoh, Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, FT (22) warga Dusun Namogedang, Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan dan B (40) warga Kecamatan Batangserangan.

"Sementara MS warga Dusun Aman Damai, Desa Kwalamusam, Kecamatan Batangserangan, sebagai pemilik senpi yang merupakan residivis tindak pidana narkotika yang bebas tahun 2016," kata AKP Teuku Fathir.

"Polres Langkat akan melindungi seluruh masyarakat Langkat dari segala bentuk tindakan kriminalitas dengan segala upaya. Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Langkat yang aman dan tertib," kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan Tol Belmera Medan, Truk Tangki Terabas 3 Kendaraan

2. Todong korban dengan senpi, pelaku sempat sekap para korban

Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di LangkatSenjata api rakitan yang berhasil disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)

Dikatakan dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan senpi di sebuah gedung sarang burung walet, Dusun Kwalabuluh, Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, pada Jumat dini hari 29 Mei 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi atas nama Budi Depari dan Padi Bangun, komplotan sadis itu menyekap kedua saksi sembari menodongkan senpi di salah satu kamar pada gedung tersebut. Akibat kejadian itu, pelapor atas nama Umar (60) Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian senilai Rp40 juta.

"Penyelidikan yang dilakukan mendapati petunjuk-petunjuk keberadaan para tersangka. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Terakhir yang ditangkap adalah pemilik senpi," kata Fathir.

3. Terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup

Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di LangkatSenjata api rakitan yang disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)

Sesaat diamankan, terang dia, pihak kepolisian terus menggali keterangan pelaku dan mengungkap identitas pelaku lain. Dari hasil keterangan, mereka sudah berulang kali melakukan aksi mereka di wilayah hukum Polres Langkat. "Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah keempat kalinya melakukan aksi curas tersebut," tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan 4 butir amunisi senpi jenis SS1.V1, sebutir amunisi SS1.V2 serta sebutir selongsong amunisi SS1.V1.

"Komplotan curas ini kita sangkakan dengab Pasal 365 Subsdider 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup," tegas dia.

Baca Juga: Cegah Pemotongan Bantuan, Polres Langkat Periksa Warga dan Kadus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya