Dianiaya, Korban Kerangkeng Langkat Tewas Usai Diceburkan ke Kolam
Anak Bupati Langkat perintahkan korban diceburkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Sidang aksi dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA akhirnya digelar setelah jadwal berubah-ubah. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Halida Rahardhini dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumut, serta Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.
Pihak kepolisian tampak mengawal jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ada puluhan personil baik berpakaian dinas dan non formal yang mengawal persidangan, Rabu (27/7/2022).
Ada tiga berkas perkara yang dibacakan dalam dakwaan kali ini. Salah satu terdakwa yang terlibat mengikuti sidang adalah anak kandung dari Bupati Langkat Nonaktif Dewa Perangin-angin. Sidang digelar mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang Besok
1. Sarianto Ginting, korban kerangkeng tewas setelah disiksa dan diceburkan ke kolam
Ini merupakan sidang kedua, sidang pertama dibuka pada tanggal 21 Juli 2022 kemarin dan ditunda. Semestinya sesuai jadwal yang ditentukan, sidang pertama digelar tanggal 28 Juli 2022. Namun kembali dipercepat menjadi tanggal 27 Juli 2022.
Digelar secara online dengan menghadirkan Dewa Perangin-angin, sebagai salah satu terdakwa dari 8 yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas I A Tanjunggusta. Di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja. Persidangan dibuka majelis hakim dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, Randy Tumpal Pardede, dan Juanda Fadli.
Seorang penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting tewas seusai dianiaya di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam kasus kematian Sarianto ini, Dewa Perangin-angin menjadi sosok yang turut serta menyebabkan korban tewas.
Sarianto Ginting dianiaya oleh tersangka Junalista dan Rajisman dengan cara dicambuk menggunakan selang kompresor, setelah keluarga melakukan permohonan untuk merehabilitasinya di kerangkeng karena merupakan pecandu narkoba.
"Keluarga Sarianto melakukan permohonan untuk merehabilitasi Sarianto di kerangkeng karena merupakan pecandu narkoba," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera Disidangkan