TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sunat Dana BOS, 13 Kepala SD Negeri Langkat Kena OTT di Dalam Kelas

Polisi tetapkan pengurus K3S jadi tersangka

IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan 13 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis ( 9/5) pagi.

Mereka digerebek dari ruangan kelas 1B SD Negeri 050765 yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Apa yang terjadi?

Baca Juga: Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat

1. Seluruh kepala sekolah dikumpulkan oleh K3S dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS cair

dok.IDN Times

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, OTT yang dilakukan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus berdasarkan laporan dari warga.

"Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019," kata Tatan melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis petang.

Tatan menjelaskan, setelah mendapat laporan, sekira pukul 10.00 WIB, personel Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati 13 kepala sekolah dan 2 pengurus K3S sedang berkumpul di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.

Seluruh kepala sekolah dikumpulkan oleh K3S dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

"Kepada 13 kepala sekolah ini, K3S Kecamatan Gebang ini mengutip dana sebesar Rp15 ribu dikalikan seluruh siswa yang ada di 31 sekolah SD di Kecamatan Gebang," ujar Tatan.

2. Sunat Dana BOS masuk kategori korupsi

BBC

Tatan menjelaskan pengurus K3S Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengutipan dana bantuan operasional sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupten Langkat.

Atas perbuatannya mereka Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Babak Baru Pemilu, Minta Jokowi di Diskualifikasi dan Situng Disetop

Berita Terkini Lainnya