TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekjen Apindo: Pelaku Usaha di Sumut Harus Diberikan Kepastian Hukum

Dunia usaha saat ini menghadapi berbagai persoalan

Ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum ditengah bencana nasional pandemik Covid-19. Dunia usaha kini menghadapi berbagai persoalan, baik itu mempertahankan eksistensi industri agar bisa survive dan juga mengupayakan pekerja tidak dirumahkan.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Apindo Sumut), Laksamana Adiyaksa menyikapi gangguan dunia usaha di tengah pandemik, Kamis (17/6/2021).

Menurut Laks, sapaan akrabnya, pemerintah harus memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah berlegalitas dan berizin di Sumut.

"Di masa pandemi, sektor ekonomi sangat terpukul. Untuk bertahan saja terbilang sangat sulit. Pandemi telah banyak menguras energi dan biaya bagi pelaku usaha dan industri," ungkap Laks.

Baca Juga: Cuma Cewek yang Paham, 11 Ilustrasi Ini Bakal Bikin Kamu Ngakak

1. Persoalan yang kerap dialami dunia usaha adalah soal pertanahan, tenaga kerja, lingkungan dan perizinan

Massa sempat terlibat bentrok dengan kepolisian (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pria berkacamata ini sangat miris mendapat kabar adanya gangguan terhadap dunia usaha di masa pandemi ini. Padahal, hubungan antara pengusaha dan pekerjanya cukup baik, namun dikarenakan pihak luar yang datangnya dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non-Goverment Organization) ribut-ribut sehingga memicu image negatif terhadap iklim investasi.

"Harusnya LSM sebagai lembaga independen yang mengadvokasi, mengayomi, melayani dan menjembatani komunikasi masyarakat berperan sebagai mediator. Bukan malah menjadi sutradara dan aktor meributkan dunia usaha," beber Laks seraya menambahkan, kondisi seperti ini kerap terjadi bahkan di masa pandemi masih ada juga oknum LSM/NGO yang menjadi sutradara meributi bahkan memprovokasi masyarakat dengan dunia usaha.

Laks menyayangkan ketidaktegasan pemerintah untuk mendukung kelangsungan industri dalam berusaha. "Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam berusaha sesuai tupoksinya," cetus Laks.

Dari kacamata Laks, persoalan yang kerap dialami dunia usaha adalah sektor pertanahan, tenaga kerja, lingkungan dan perizinan. "Yang paling domain mencuat ke publik adalah persoalan pertanahan dengan pengklaiman tanah adat/tanah ulayat. Persoalan ini sangat mengganggu dan merugikan dunia usaha. Karena bakal mengganggu aktivitas produksi," sebut Laks.

2. Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas

Dok. IDN Times/IStimewa

Seperti hal yang dialami PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk, kata Laks, persoalan tanah adat/tanah ulayat sering diisukan oleh LSM/NGO. "LSM/NGO baik dalam negeri maupun luar negeri kerap mengisukan perusahaan TPL mencaplok tanah adat/tanah ulayat milik masyarakat. Isu ini terus bergulir ke publik. Ada apa ini, siapa yang memainkan isu tersebut?" ungkap Laks.

Padahal, legalitas dan tapal batas konsensi perusahaan pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. "Tapi, kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat / tanah ulayat masih terus 'digoreng' oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat," kata Laks.

Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba.

"Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya kepastian hukum berusaha di Sumut," jelas Laks.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Perempuan Ini Mengaku Disuruh Suami

Berita Terkini Lainnya