Ditangkap Kasus Narkoba, Perempuan Ini Mengaku Disuruh Suami

Suaminya saat ini masih buron

Medan, IDN Times - Seorang perempuan anggota sindikat narkoba jaringan Tanjung Balai - Riau berinisial N alias I (29) merupakan warga Kelurahan Sungai Tulang Raso, Kecamatan Datuk Bandar Kodya, Tanjung Balai berhasil ditangkap tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu.

Hal ini sesuai dengan statement Kapolri, Jenderal Pol Sigit Listyo untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba terus berlanjut.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

1. Barang bukti berupa narkoba disimpan diransel dan koper

Ditangkap Kasus Narkoba, Perempuan Ini Mengaku Disuruh Suami

Dari hasil penangkapan pihak kepolisian didapat sejumlah barang bukti narkoba yakni, sabu sebanyak 60 kg dan 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan I didepan Pos Polisi Beruhur, pada Senin (14/6/2021) kemarin.

“Jadi tersangka diamankan saat hendak menuju ke Riau. Adapun dalam aksinya, tersangka menyembunyikan 2.000 butir pil ekstasi tersebut ke dalam kapsul salut. Sementara 60 kg sabu disimpan didalam tas ransel, dan 2 buah koper,” terang Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak.

2. Narkoba dibawa dari Tanjung Balai

Ditangkap Kasus Narkoba, Perempuan Ini Mengaku Disuruh Suami

Tersangka mengaku bahwa, dirinya disuruh oleh suaminya B alias T (DPO) yang kini masih kita lakukan pengejaran.

“Tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka. Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

3. Pelaku akui perbuatannya atas perintah suami

Ditangkap Kasus Narkoba, Perempuan Ini Mengaku Disuruh Suami

Dalam keterangannya, tersangka mengaku sudah ke-3 kalinya terlibat dalam peredaran narkoba. Untuk aksi pertama, ia membawa 10 kg sabu ke Medan sebelum Lebaran Idul Fitri, lalu setelah Lebaran Idul Fitri mengkoordinir pengiriman sabu seberat 50 kg dan 58 kg sabu ke Dumai.

“Tersangka mengaku jika semua yang dilakukannya atas perintah suaminya. Kini tersangka masih kita periksa intensif guna pengembangan. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka juga kita jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya