Sebar Video Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, 2 Pria Ditangkap
Polda Sumut tangkap pelaku di Purwakarta dan Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus video hoaks tercoblosnya surat suara pasangan Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 yang dituding dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Medan, belum lama ini.
Dari pengungkapan itu, Tim Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pelaku penyebar video yang sempat viral di media sosial (medsos). Pelakunya di yangkan di Purwakarta dan Bekasi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks, Ini Kata Ketua KPU Sumut
1. Salah satu pelaku adalah relawan Capres
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto membenarkan ihwal penangkapan kedua terduga penyebar video hoaks itu. Dia menerangkan keduanya diringkus dari luar Kota Medan.
"Keduanya diringkus dari Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi," kata Agus kepada awak media usai menggelar Apel Operasi Mantap Brata Toba Dalam Rangka Pengamanan Pemilihan Umum, Jumat (22/3) di Lapangan Benteng Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, terduga pelaku yang pertama diringkus berinisial UR (27). Warga Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, ini diringkus berdasarkan laporan dari KPU Sumut
"Dari UR tim menyita barang bukti satu lembar tangkapan layar, telepon genggam, kaos bertuliskan relawan salah satu Capres dan fotocopy petikan SK sebagai relawan," ujar Tatan saat memaparkan kasus di hadapan awak media.
Baca Juga: Video Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos Beredar, KPU Lapor ke Polisi