Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks, Ini Kata Ketua KPU Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Beberapa waktu lalu video hoaks surat suara sudah tercoblos pasangan capres nomor urut 01 tersebar dan menjadi perbincangan masyarakat. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa terjadi di KPU Medan.
Menanggapi hal itu, KPU Sumut dan KPU Kota Medan, resmi melaporkan video hoaks yang diposting pemilik akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana ke Polda Sumut, Minggu (3/3).
Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam hal itu, Yulhasni selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyelesaikan dan menangkap pelaku hoaks yang dilaporkan KPU Sumut pada (3/3) lalu.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut,” kata Yulhasni. Rabu (20/3).
1. Langkah tersebut merupakan bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumut tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019
Yulhasni mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumut tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019.
Yulhasni juga berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menginginkan Sumut tidak kondusif juga bagi pelaku Hoaks.
2. Pelaku ditangkap oleh petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari Jawa Barat
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan bahwa pelaku ditangkap oleh petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (14/3).
Pelaku berinisal UR sudah diamankan dari Jawa Barat dan telah ditahan di Mapolda Sumut.
3. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks yang menuding KPU Sumut curang.
Kata MP Nainggolan, akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoaks tersebut adalah akun palsu.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas bekerja ekstra dan menelusuri pertemanan di akun facebook tersebut.