TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peleberan Tano Ponggol Samosir, Tanah dan Rumah Warga Belum Diganti

Warga meminta warisan tanah perkampungan tidak dihilangkan

Dok. IDN Times/IStimewa

Samosir, IDN Times - Pelaksanaan proyek pelebaran alur Tano Ponggol di Kabupaten Samosir, yang kelak difungsikan untuk lintasan kapal disesalkan sebagian warga. Sebab tanah dan rumah warga yang kena imbas pengorekan hingga sekarang belum tuntas diganti. 

Sejauh ini pelebaran jalur lintas kapal tersebut sudah mulai dikerjakan sekitar dua tahun terakhir. Hanya saja, warga berharap jangan sampai jadi korban dari pengorekan Tano Ponggol yang menjadi salah satu program pengembangan pariwisata di kawasan Danau Toba, yakni untuk menghubungkan seluruh perairan Danau Toba, kelak jalur ini dapat dilalui kapal pesiar.

Baca Juga: Pembangunan Toba Caldera Resort Akan Dimulai Pekan Depan 

1. Warga meminta warisan tanah perkampungan yang dirintis leluhur tidak dihilangkan

Dok. IDN Times/IStimewa

Warga berharap dan mendorong pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan atau mengganti tanah dan rumah mereka sebelum pengerjaan proyek berlanjut. Sebagian warga, selama ini meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan lahan dan rumah baru mereka.

Harapan ini sekaligus mencegah hilangnya sejarah leluhur warga yang kaitannya dengan perkampungan.

Benhard Jonggi Pandapotan Sitanggang, seorang warga melalui kuasa hukumnya Horas Sianturi, mendorong pemerintah untuk duduk bersama dengan warga dan pihak-pihak lainnya sehingga pelepasan tanah tidak terkesan sepihak.

Dia menjelaskan, selama ini kliennya tidak pernah dilibatkan soal sistem mengganti tanah yang akan dipakai pemerintah. Sebaliknya, hal aneh justru ditunjukkan kepada kliennya, dimana secara tiba-tiba ada surat putusan dari Pengadilan Negeri  (PN) Toba Samosir  (PN yang memiliki wilayah tugas) untuk melaksanakan eksekusi.

2. Rencana eksekusi ditunda

Dok. IDN Times/IStimewa

Menanggapi jadwal eksekusi putusan PN Tobasa, kuasa hukum Benhard Jonggi Pandapotan Sitanggang mendatangi lokasi tanah kliennya. Kehadiran pihak juru sita dari PN Tobasa yakni Hotman Sinaga dengan jabatan penitera muda perdata dan Aser Limbong jabatan panitera muda perdata serta pejabat KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, didampingi kepolisian sempat menimbulkan argumentasi yang hangat.

Horas Sianturi sejak awal meminta kepada pejabat KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Sabar Hutajulu agar menunda eksekusi karena kliennya tidak sepakat jika tanah miliknya diganti dengan uang yang telah dititipkan di PN Tobasa. Apalagi selama ini kliennya tidak pernah dilibatkan soal bagaimana mengganti tanah miliknya. Horas Sianturi menegaskan, Benhard Jonggi P Sitanggang hanya mengharapkan tanahnya diganti tanah, sama halnya dengan permintaan beberapa warga lainnya.

Apa yang disampaikan Horas Sianturi sempat ditolak pejabat dari KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, karena menurut Sabar Hutajulu bahwa sejak awal Benhard Tonggi P Sitanggang tidak pernah mengajukan pendapat soal tanahnya diganti dengan tanah. Menggapi itu, Horas Sianturi dengan tegas mengatakan bahwa sesuai keterangan kliennya, tidak pernah dihadirkan dalam hal pembebasan tanah. Atas hal ini, Horas Sianturi pun meminta agar eksekusi putusan PN Tobasa dibatalkan dan dikedepankan musyawarah.

Untuk menjawab pernyataan Horas Sianturi, pihak KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II akhirnya mengambil kesimpulan untuk menunda eksekusi, dikemudian hari dilakukan pertemuan semua pihak. Sabar Hutajulu berjanji akan menyampaikan masalah ini ke atasannya dan pada kesempatan yang sama meminta PN Tobasa menunda eksekusi.

3. Puluhan rumah warga harus dibongkar untuk kelanjutan proyek

Dok. IDN Times/IStimewa

Pembangunan yang akan menghubungkan perairan Danau Toba secara utuh berdampak terhadap puluhan rumah warga. Sejauh ini sudah ada yang diganti untung dengan uang. Sementara puluhan rumah tangga yang diketahui masih satu keluarga dari keturunan marga Sitanggang berharap tanah dan rumah mereka diganti dengan tanah dan rumah. Bukan dengan uang.

Sebelum eksekusi dilakukan, salah seorang ibu boru Pakpahan dengan tegas menyampaikan kepada petugas PN Tobasa dan KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II meminta agar proses eksekusi baru bisa dilakukan jika tanah dan rumah pengganti milik mereka sudah jelas keberadaannya. Ini disampaikan guna menghindari persoalan yang menyudutkan mereka.

 

Baca Juga: Ima Novita Siregar, Perempuan Tangguh Mengabdi untuk Anak-anak Samosir

Berita Terkini Lainnya