Lagi Merantau ke Medan Tapi Pengin Mencoblos, Yuk Lapor ke Tempat Ini
KPU Medan Buka 172 Posko Pindah Memilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka 172 posko pindah pemilih yang tersebar di 151 kelurahan dan 21 kecamatan se-Kota Medan mulai hari ini, Senin (11/2).
Posko tersebut dibuka untuk mendekatkan lokasi pengurusan formulir A5 bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan antusiasme masyarakat terkait pengurusan surat pindah memilih sudah semakin tinggi dalam beberapa pekan belakangan ini.
Untuk itu, KPU Kota Medan ingin memberikan layanan maksimal pengurusan surat pindah memilih atau pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan cara membuka posko di 151 kelurahan dan 21 kecamatan.
“Posko ini untuk mendekatkan layanan ke daerah atau lokasi yang dianggap berpotensi besar mengurus surat pindah memilih,” kata Agussyah di damping komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, Edy Suhartono, M. Rinaldi Khair dan Zefrizal di ruang kerjanya, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (9/2).
Baca Juga: Mulai Senin Depan, KPU Medan Akan Buka 172 Posko Pindah Memilih
1. Sasar mahasiswa dan karyawan yang merantau ke Medan
Menurut Agussyah, setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan mulai hari ini Senin (11/2) akan mencari lokasi-lokasi strategis untuk didirikan posko pindah memilih seperti di sekitar kampus-kampus negeri dan swasta, daerah kos-kostan mahasiswa/karyawan, kawasan pabrik/perusahaan, rumah sakit dan sebagainya yang dianggap punya potensi besar pemilih pindahan.
Seluruh kawasan tersebut merupakan daerah potensial mengingat sepanjang sosialisasi aktif yang dilakukan KPU Kota Medan bersama PPK dan PPS sejak Desember 2018 di ratusan titik, banyak warga dari luar kota Medan mengaku tidak bisa pulang ke daerah asal tempatnya terdaftar pada saat hari pemungutan suara. Sebab, hanya libur sehari sehingga tidak cukup waktu untuk kembali.
Sayangnya, sebagian besar warga mengaku tidak sempat dan tidak punya waktu untuk mengurus surat pindah memilih di Kantor Kota Medan. Untuk itu, guna memaksimalkan layanan pengurusan pindah memilih, mulai Senin sudah bisa mengurusnya di posko terdekat.
“Target kita, 90 persen dari potensi warga yang pindah memilih sudah terdata pada 17 Februari nanti. Karena itu dalam sepekan ini mau kami maksimalkan,” ujar Agussyah.
Jika sudah terdata secara maksimal di DPTb, maka KPU bisa mempersiapkan tambahan kebutuhan logistik seperti surat suara dan tambahan TPS. Jadi, kekhawatiran ketiadaan surat suara bagi pemilih DPTb yang sempat terjadi dalam pemilu sebelumnya, dapat dihindari.
Baca Juga: Pro-Kontra RUU Permusikan, Kover Magazine Ajak Dialog Musisi Medan