Jangan Salahgunakan Formulir C6 saat Pemilu, Pemilih Bisa Ditangkap
KPU dan Bawaslu gelar bimtek untuk PPK dan Panwas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan Bawaslu Pematangsiantar menggelar Bimtek terhadap PPK dan Panwas Kecamatan se-kota Pematangsiantar, 15-17 Maret 2019.
Dalam kegiatan Bimtek itu, masing-masing komisioner KPU dan Bawaslu memberikan kata sambutan di Ballroom Sapadia Hotel, Pematangsiantar.
Bimbingan teknis yang berlangsung di Ballroom Sapadia Hotel Pematangsiantar ini merupakan yang pertama kali digelar serentak oleh dua penyelenggara pemilu di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tujuannya, untuk meningkatkan sinergitas antara PPK dan Panwas Kecamatan Sekota Pematangsiantar.
Salah satu yang dibahas adalah tentang penyalahgunaan formulir untuk mencoblos atau C6. Komisioner KPU Sumut menegaskan agar Panwas langsung menangkap pemilih yang menyalahgunakan formulir C6.
Baca Juga: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
1. Orang yang mengiming-imingi dan menjanjikan sesuatu kepada pemilih merupakan pelanggaran
pada hari kedua Bimtek yang dihadiri PPK dan Panwas sekota Pematangsiantar itu, Ketua Bawaslu Pematangsiantar Sepriandison Saragih memberikan materi pelanggaran dalam pemilihan umum.
Di depan seluruh peserta, Sepriandison menegaskan pasangan dan calon legislatif serta tim kampanye yang menjanjikan dan mengiming-imgingi sesuatu kepada pemilih merupakan pelanggaran dan masuk ranah pidana.
"Di pasal 523 (UU Pemilu) dan 515 (UU Pemilu) tadi, kita sudah kuat. Contohnya, nanti kalau saya terpilih, saya tidak akan mengambil janji saya, siap menandatangani fakta integritas, kita buat perjanjian. Ini kan mengiming-imingi pak, menjanji-janjikan. Masuk pidana, " terang Sepriandison.
Bawaslu memiliki slogan 'bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu'.
Slogan tersebut bermakna agar peran serta pengawasan partisipatif bukan hanya kepada Bawaslu.
"Masyarakat juga diharapkan mau menjadi saksi, mau juga menjadi pengawas dan mau juga melaporkan (pelanggaran pemilu)," jelasnya.
Baca Juga: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara