Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong
Jaksa Kejati Sumut akan mempelajari formil dan materilnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara tersangka TGA dalam kasus dokter suntik vaksin kosong COVID-19 dari limpahan Polda Sumatera Utara.
"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka
1. Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya
Yos menyebutkan ketajaman seorang JPU sebagai pengendalian kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk. Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," ucap Jos.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut