Sumut Bikin Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini 6 Instruksi Gubernur
Patuhi yuk, demi mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai tanggal 14 -31 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Yah benar ada pemberlakuan pembatasan kegiatan di Sumut untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi seperti dilansir ANTARA (14/1/2021).
Pembatasan kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian COVID-19. Termasuk melaksanakan Pergub Sumut tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Apa aja isi instruksi Gubernur Sumut?
Baca Juga: [UPDATE] Sebanyak 19.569 Warga Sumut Positif COVID-19
1. Diberlakukan mulai tanggal 14-31 Januari 2021
Instruksi Gubernur yang tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 tanggal 13 Januari itu diberlakukan mulai 14-31 Januari 2021.
"Meski vaksinasi sudah dijalankan, protokol Kesehatan harus dipatuhi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan termasuk salah satu solusinya," ujarnya.
Protokol kesehatan harus dijalankan mengingat jumlah pasien terkonfirmasi dan meninggal di Sumut masih terus bertambah.
Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih