7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih

Kuasa hukum Muryanto Amin dan WR USU beberkan faktanya

Medan, IDN Times - Kasus dugaan self-plagiarism atau autoplagiasi yang dituduhkan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin ternyata terus bergulir sejak Desember lalu. Tepatya pasca Muryanto Amin terpilih sebagai Rektor USU periode 2021-2026. 

Yang mengejutkan, dokumen digital berjudul Keputusan Rektor USU Nomor: ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021 beredar di sejumlah grup percakapan.

SK itu berisi tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si.

Dalam petikan putusan, Muryanto Amin dinilai terbukti melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi. “Kedua: Menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik. Ketiga : menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan,” tulis Rektor USU Runtung Sitepu dalam surat yang ditandatangi pada 14 Januari 2021.

Juru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus ini, bahwa terkesan politis. Berikut beberapa hal janggal dalam dugaan kasus self-plagiarism Rektor USU terpilih:

1. Muryanto Amin belum menerima salinan SK Rektor tentang sanksi kepadanya, tapi SK tersebut sudah beredar luas di masyarakat

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihJuru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan (tengah) (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Edy mengatakan, SK penetapan sanksi yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu belum diterima oleh Muryanto Amin. Malah salah satu pimpinan USU sudah melakukan konferensi pers pada 14 Januri 2020.

"Bagi Muryanto, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak? Surat keputusan yang belum final sudah terdistribusi kemana-mana," ujar Edy dalam konferensi pers dengan jurnalis, Sabtu (16/1/2021).

Selain itu, SK No 82 tersebut, belum merupakan surat keputusan final dan mengikat. Harusnya, dijaga prinsip asas praduga tidak bersalah.

"Ini adalah konferensi pers pertama semenjak kasus ini. Mengapa selama ini rektor terpilih diam, karena menurutnya tidak ada gunanya melawan ini semua, karena akan berdampak tidak baik pada USU. Namun pada hari ini tidak mungkin diam dengan setangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir," ungkapnya.

2. Rektor USU Runtung Sitepu juga dilaporkan terkait Plagiarisme

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihRektor USU Prof Runtung Sitepu (IDN Times/Istimewa)

Sesudah membentuk tim penelusuran untuk mencari kebenaran terkait self-plagiarism yang dilakukan Rektor USU terpilih, Rektor USU yang masih menjabat Prof Runtung Sitepu kena laporkan juga terkait plagiarisme.

Laporan itu disampaikan pelapor ke laman Lapor.go.id yang terdisposisi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah diteruskan ke USU serta Pemkab Karo. Dalam surat itu, Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K) menyerahkan laporan yang telah diteruskan oleh Kemendikbud untuk ditindaklanjuti dalam kurun waktu 50 hari.

Fidel menjelaskan bahwa website Lapor.go.id adalah salah satu instrumen untuk menyampaikan aduan yang dikelola langsung oleh kepresidenan, dalam kasus aduan ini akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan diteruskan lagi ke USU.

"Kalau ini tidak direspon, maka grade-nya turun. Artinya yang ada di Lapor.go.id maka wajib dijawab. Kenapa saya laporkan Runtung Sitepu ke Lapor.go.id bukan sebagai atasan saya tapi sebagai individu. Karena jika ada audit, ketahuan tidak dilaporkan, maka jeleklah USU, jeleklah Rektornya. Jadi laporan ini bukan untuk pihak luar, tapi untuk internal saja," ungkapnya.

Baca Juga: Muryanto Jadi Rektor Baru, Pertama dari FISIP Sepanjang Sejarah USU

3. Tidak ada laporan terhadap Muryanto Amin di Lapor.go.id

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihMuryanto Amin, Dekan FISIP USU (Dok. IDN Times)

Sehubungan dengan kasus Muryanto Amin, Fidel menjelaskan selama beberapa bulan ini, tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin.

"Agak bingung juga kita laporan dari mana tentang plagiarisme Muryanto Amin ini," ungkapnya.

Berhubungan dengan plagiarisme, menurut Fidel, maka akan dibentuk tim dari kementerian, bukan USU yang menentukan.

Terkait pembentukan Komisi Etik dan Tim Penelusuan, menurut Fidel, harus ada ada rapat pimpinan. Termasuk membentuk tim, minimal ada Wakil Rektor II.

"Sepengetahuan saya, dalam pembentukan Komisi Etik, suratnya bukan berasal dari bagian SDM. Kalau kami tidak terlibat dalam pembentukan Komisi Etik, bagaimana kami tahu hasilnya. Prosesnya kami tak tahu. Namun dalam temu pers kemarin, ditulis SK berdasarkan rapat pimpinan, padahal kami hanya mendengarkan. Soal pembentukan tim, kami pun tak tahu kapan dibentuk," tegasnya.

4. Muryanto Amin tidak pernah diminta untuk memberikan klarifikasi

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihMuryanto Amin, Dekan FISIP USU (Dok. IDN Times)

Wakil Rektor I USU, Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung membeberkan awal pembentukan Tim Penelusuran dibentuk oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu, beberapa hari setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU. Salah satu pertimbangan pembentukan tim, karena pemberitaan media massa.

"Lapor.go.id resmi dikelola kepresidenan, diteruskan ke Kementerian Pendidikan. Nah apa yang ditindaklanjuti Rektor, sepertinya bukan sesuatu yang resmi. Karena aduan tentang Muryanto Amin hanya dari email, bukan dari Lapor.go.id," kata Rosmayanti.

Tim penelusuran, tambahnya, sudah mengeluarkan keputusan tapi tidak memanggil Muryanto Amin sebagai pihak yang terlapor. Ini jelas suatu kejanggalan.

"Ada alurnya sebenarnya, tapi tidak digunakan. Harus ada pendampingan yang melakukan plagiat dan dibandingkan dengan berkas aslinya. Ini kan tidak dilakukan," tambahnya.

5. Pembentukan tim penelusuran dan komisi etik tidak melibatkan Wakil Rektor I, II dan V

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihUnsplash.com/Markus Winkler

Kemudian, pada pertemuan kedua barulah dilakukan klarifikasi oleh Rektor Terpilih Muryanto Amin di hadapan Dewan Guru Besar. Hasilnya, Tim Penelusuran tidak ada rekomendasi apapun hanya untuk diteruskan ke Dewan Guru Besar.

Pada rapat pleno Dewan Guru Besar berdebat panjang, tapi tidak ada hasil rapat pleno Dewan Guru Besar. Hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi rapat Dewan Guru Besar. Apapun yang direkomendasikan harus dipublikasikan.

"Lalu kita tidak tahu menahu, rektor membentuk tim Komisi Etik. Kami bertiga (WR I, II, dan V) tidak pernah dilibatkan dalam pembentikan Komisi Etik ini. Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan. Sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penulusuran juga kami tidak tahu siapa. Jadi kita melihat independensinya juga diragukan," ungkapnya.

Saat pengumuman hasilnya, Rosmayati dan WR lainnya diundang hanya untuk mendengarkan.

"Karena kami bertiga (WR I, II, dan V) tidak dilibatkan dari awal, maka kami menolak hasil tersebut. Kami sudah menyampaikan surat penolakan pada 13 Januari 2021. Tapi tidak pernah diberitahukan tentang surat penolakan kami hingga muncul SK Rektor No 82," tegasnya.

6. Putusan belum final tapi sudah dipublikasikan oleh Rektor USU Runtung Sitepu

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihWakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Wakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Muryanto Amin bukan plagiat atau mencuri karya orang lain, tapi self-plagiarism. Menurutnya ini bukan kesalahan krusial dan bisa dilakukan pendekatan persuasif.

Tanggal 13 Januari 2021 Luhut dan pimpinan lainnya diundang untuk mendegarkan hasil Komisi Etik, dari hasil itu Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengatakan akan menganalisis dan melihat kembali untuk membuat suatu keputusan.

"Saya berharap ada rapat kolektif kolegial pimpinan USU, tapi ternyata tanggal 14 Januari 2021 keputusannya sudah dibuat. Menurut saya dari awal sampai akhir ini sangat represif dan sangat merugikan universitas. Putusan belum final tapi sudah dipublikasikan, ini kan merugikan USU sendiri," jelasnya.

7. Putusan Rektor USU kok buru-buru?

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU TerpilihKuasa Hukum Rektor USU Terpilih Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Kuasa Hukum Rektor USU Terpilih Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum membeberkan, dari kajian yang ia lakukan, plagiarisme dan self-plagiarism terhadap kliennya tidak terbukti.

"Kagetnya kami kemarin telah keluar SK Rektor USU memutuskan Rektor USU terpilih dikenakan sanksi, dan Klien kami tidak pernah menerima SK tersebut. Menurut saya SK itu tidak bisa di-publish karena belum inkracht atau berbekuatan hukum tetap," katanya.

"Kita menduga ini ada apa? Kok buru-buru. Tapi pada hari ini kita berkumpul di sini, karena ini sudah keterlaluan. Kok SK-nya sudah di-publish," tambahnya. 

Untuk itu, secara hukum pihaknya akan melakukan banding ke Kementerian Pendidikan untuk membatalkan sanksi tersebut. Namun itu dilakukan setelah kliennya menerima salinan SK No.82. 

Jika salinan tidak diterima, maka sanksi tersebut akan dinyatakan batal atau tidak berlaku.

7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih(IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat Politisasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya