Gelar Silaturahmi, AMTI Bedah KTR Kota Medan
AMTI Apresiasi Implementasi Perda KTR Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Perda KTR No 3 Tahun 2014 dalam gelaran acara AMTI Silaturahmi: KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen, Rabu (19/4/2022).
Budidoyo, Ketua AMTI menuturkan bahwa KTR Medan sudah sesuai dengan PP 109 Tahun 2012. Menurut Budidoyo, secara prinsip, implementasi peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan.
"Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014 harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif," ujarnya saat membuka acara.
Baca Juga: Pelaku Money Politic Pilkades Deli Serdang Diarak Warga ke Polsek
1. Sekjen AMTI: Penerapan KTR Kota Medan sudah baik
AMTI, lanjut Budidoyo, menyambut baik dan mengapresiasi peraturan daerah yang seimbang, karena hal tersebut memberikan kepastian hukum dan kepastian iklim usaha termasuk bagi ekosistem perembakauan.
"Kami dari AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah. AMTI tidak anti regulasi, yang terpenting, prinsip keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi. Jangan sampai perda termasuk Perda KTR yang lahir, tidak bersifat memenangkan atau mengalahkan satu pihak. Pemerintah melalui Perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi," tegas Budidoyo.
Memaparkan lebih lanjut tentang penerapan Perda KTR Kota Medan, Hananto Wibisono, Sekjen AMTI mengatakan bahwa pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif. Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang.
"Secara prinsip, penerapan KTR Kota Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun harus dipertimbangkan secara matang. Sebagai contoh operasi yustisia, yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan," ujar Hananto.
Baca Juga: Destination Branding, Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Bakkara Toba