Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota Siantar
Berikut 4 poin pelanggaran Sekda Budi Utari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memeriksa Sekretaris Daerah nonaktif Budi Utari, Jumat (8/11) di balai kota. Diduga pemeriksaan dilakukan karena Budi Utari melanggar sejumlah peraturan tentang kepegawaian.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai Farhan Zamzamy, Minggu (10/11), mengatakan, Wali Kota mencecar 17 pertanyaan. Namun hanya empat yang dijawab Sekda Budi Utari. Pemeriksaan itu kedua kalinya dilakukan kepada Budi Utari.
Baca Juga: Raih ASEAN Best XI, Ini 5 Klub yang Pernah di Bela Riko Simanjuntak
1. Empat poin pelanggaran yang diduga dilakukan Budi Utari
Selain diperiksa wali kota, Budi Utari juga sebelumnya diperiksa Inspektorat Sumut. Hasil pemeriksaan disebutkan ada 4 poin pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda nonaktif Budi Utari.
1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik tentang koordinator pengelola keuangan dan ketua TAPD terkait kegagalan P-APBD 2018.
2. Tidak transparan dalam seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah bahwa Budi sebagai ketua panita. Budi tidak mencantumkan umur dalam seleksi itu.
3. Telah melakukan tindakan kesewenangan dengan menandatangani surat penugasan tenaga harian lepas (THL) yang merupakan kewenangan Walikota.
4. Melampaui kewenangan dengan mendatangani surat persetujuan pindah ASN yang berpangkat golongan 4 ke atas.
Baca Juga: Kisah Asmara Pierre Tendean, Bersemi di Medan Berakhir di Lubang Buaya