TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota Siantar

Berikut 4 poin pelanggaran Sekda Budi Utari

Mantan Sekda Siantar Budi Utari (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memeriksa Sekretaris Daerah nonaktif Budi Utari, Jumat (8/11) di balai kota. Diduga pemeriksaan dilakukan karena Budi Utari melanggar sejumlah peraturan tentang kepegawaian.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai Farhan Zamzamy, Minggu (10/11), mengatakan, Wali Kota mencecar 17 pertanyaan. Namun hanya empat yang dijawab Sekda Budi Utari. Pemeriksaan itu kedua kalinya dilakukan kepada Budi Utari.

Baca Juga: Raih ASEAN Best XI, Ini 5 Klub yang Pernah di Bela Riko Simanjuntak

1. Empat poin pelanggaran yang diduga dilakukan Budi Utari

Dok. IDN Times/IStimewa

Selain diperiksa wali kota, Budi Utari juga sebelumnya diperiksa Inspektorat Sumut. Hasil pemeriksaan disebutkan ada 4 poin pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda nonaktif Budi Utari.

1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik tentang koordinator pengelola keuangan dan ketua TAPD terkait kegagalan P-APBD 2018.

2. Tidak transparan dalam seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah bahwa Budi sebagai ketua panita. Budi tidak mencantumkan umur dalam seleksi itu.

3. Telah melakukan tindakan kesewenangan dengan menandatangani surat penugasan tenaga harian lepas (THL) yang merupakan kewenangan Walikota.

4. Melampaui kewenangan dengan mendatangani surat persetujuan pindah ASN yang berpangkat golongan 4 ke atas.

2. "Apa pelanggaran yang disangkakan pada saya?"

pematangsiantarkota.go.id

Setelah keluar dari ruangan Wali Kota Siantar, Budi Utari mengatakan kalau surat yang dilayangkan kepadanya kurang pas. Dalam hal ini, kata Budi, dalam surat itu seharusnya dicantumkan pelanggaran yang ditujukan padanya.

“Hanya saja begitu masuk ke materi, saya bertanya kepada Walikota untuk mengoreksi pemanggilan ini. Yang saya tau, di dalam pemanggilan itu harus detail. Apa pelanggaran yang disangkakan pada saya, jadi bukan hanya bicara pasal. Yang saya tau dalam pemanggilan itu wajib,” katanya.

3. Pemeriksaan wali kota menjadi yang terakhir

IDN Times/Gideon Aritonang

Farhan yang didampingi Kasubbag Humas Pemko Siantar Hamam Sholeh memastikan, wali kota tidak akan lagi memeriksa Sekda Budi Utari. Sebab dalam peraturan, wali kota hanya dapat memeriksa Budi Utari maksimal 2 kali.

Pemeriksaan itu, kata Farhan, bertujuan untuk memperbaiki PNS agar bekerja sesuai dengan tupoksi. Sementara untuk keberatan Budi Utari, Farhan mengatakan, surat pemanggilan sudah dicantumkan pasal pelanggaran Budi Utari.

"Surat pemanggilan sudah menunjukkan pasal yang dilanggar. Pemeriksaan disiplin PNS berbeda dengan kepolisian," katanya.

Baca Juga: Kisah Asmara Pierre Tendean, Bersemi di Medan Berakhir di Lubang Buaya

Berita Terkini Lainnya