Dicopot Dari Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya: Saya Merasa Dizhalimi
Tiga direktur yang dicopot akan lalukan perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Surat petikan SK Pemberhentian Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasuiton dipersoalkan. Pihak direksi akan melakukan langkah hukum untuk menguji surat petikan SK tersebut.
Hal itu terungkap saat pertemuan jajaran Direksi PD Pasar dengan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan di kantor PD Pasar Medan, Selasa (21/01/2020).
Rusdi Sinuraya mengatakan sangat keberatan dirinya diberhentikan sebagai Direktur PD Pasar Medan karena surat pemberhentiannya hanya petikan SK.
Menurutnya, pemecatan atas dirinya, juga Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe bermasalah dan menyalahi kewenangan.
"Saya merasa dizhalimi. Ini tendensius. Tiba-tiba saja kami mendapat surat selembar soal pemecatan. Apalagi surat ini hanya petikan SK. Ini akan kami teliti," katanya.
Baca Juga: Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum
1. SK pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020
Didampingi kuasa hukumnya, Mora SH, Rusdi mengakui telah menerima surat pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.
"Saya menerima surat pemberhentian itu tanggal 20 Januari, jam 10.15 WIB. Ternyata petikan SK tersebut tertanggal 16 Januari. Tentunya jadi tanda tanya, ada apa," ucap dia kepada wartawan, Selasa (21/1).
Menurut Rusdi, dirinya ditugaskan menjadi Direktur Utama dengan rentang periode 4 tahun, dimulai 9 Januari 2017 dan baru akan berakhir 9 Januari 2021.
"Masih ada satu tahun lagi. Tentu saya akan bekerja dengan amanah. Saya diseleksi, diusung dan dilantik Wali Kota Medan," terangnya.
Baca Juga: Diantar Ratusan Relawan, Bobby Nasution Resmi Mendaftar ke Gerindra