Medan, IDN Times- Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati saat membeli rumah, terutama melalui skema cicilan langsung kepada pengembang (developer). Pasalnya, kewajiban membayar cicilan hingga lunas belum tentu berbanding lurus dengan terpenuhinya seluruh hak konsumen.
Pengalaman itulah yang dialami Cindy Angelina, warga Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Setelah mencicil rumah selama lima tahun dan melunasi seluruh kewajibannya pada 2021, Cindy mengaku hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya.
Kisah tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Dekade (Dengan Kawan Pride) yang digagas Relawan Pride Sumut.
