Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Waspada Cicil KPR ke Developer, Sudah Lunas SHM Tak Diberikan
Ilustrasi KPR (pexels.com/Monstera Production)
  • Cindy Angelina di Medan melunasi cicilan rumah ke developer sejak 2021, namun hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik yang dijanjikan.
  • Setelah upaya komunikasi tak membuahkan hasil, Cindy melaporkan pemilik developer ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan sertifikat rumahnya.
  • Relawan Pride Sumut menilai kasus ini bisa melibatkan korban lain dan mendesak penyelidikan tuntas demi perlindungan konsumen pembeli rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times- Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati saat membeli rumah, terutama melalui skema cicilan langsung kepada pengembang (developer). Pasalnya, kewajiban membayar cicilan hingga lunas belum tentu berbanding lurus dengan terpenuhinya seluruh hak konsumen.

Pengalaman itulah yang dialami Cindy Angelina, warga Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Setelah mencicil rumah selama lima tahun dan melunasi seluruh kewajibannya pada 2021, Cindy mengaku hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya.

Kisah tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Dekade (Dengan Kawan Pride) yang digagas Relawan Pride Sumut.

1. Sistem pembayaran dilakukan langsung kepada developer

ilustrasi KPR (vecteezy.com/Bigc Studio)

Cindy menceritakan bahwa dirinya membeli rumah di salah satu kompleks perumahan di kawasan Medan Sunggal pada 2016. Ketertarikannya muncul karena pemasaran dilakukan oleh orang yang dikenalnya, ditambah adanya sejumlah penawaran menarik dari pihak developer.

Namun, menurut Cindy, persoalan mulai muncul karena sistem pembayaran dilakukan langsung kepada developer, bukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.

"Setelah melakukan booking fee dan pembayaran uang muka, saya mencicil langsung ke developer. Belakangan saya mengetahui ternyata bukan hanya saya yang belum menerima sertifikat meski rumah sudah lunas," ujarnya.

Selama lima tahun masa cicilan, Cindy mengaku selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu melalui pembayaran menggunakan giro. Rumah tersebut dinyatakan lunas pada 2021 dan diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 29 Maret 2022.

Namun setelah pelunasan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

Cindy mengungkapkan bahwa pada periode yang sama keluarganya mengalami musibah kebakaran yang menyebabkan kedua orang tuanya mengalami cedera serius. Kondisi tersebut membuat fokusnya teralihkan untuk mengurus pemulihan keluarga sehingga proses penagihan sertifikat sempat tertunda.

Meski demikian, ia menilai pihak developer tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen kepemilikan tanpa harus terus-menerus diminta oleh konsumen.

2. Pemilik developer dilaporkan ke Polda Sumut

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Memasuki 2024, Cindy kembali menanyakan perkembangan sertifikat kepada pihak pengembang. Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima hanya sebatas janji bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan. Upaya komunikasi dengan bagian legal perusahaan yang dilakukan sejak Juli 2025 juga disebut tidak mendapatkan respons.

Situasi semakin mengejutkan ketika pada Februari 2026, Cindy mengaku dihubungi seseorang berinisial D yang menyatakan sertifikat rumah miliknya berada dalam penguasaannya. Bahkan, menurut Cindy, orang tersebut sempat menyebut sertifikat tersebut digadaikan sebelum kemudian mengubah keterangannya menjadi diperjualbelikan.

"Saya mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi setelah itu yang bersangkutan tidak lagi berkomunikasi dengan saya," katanya.

Merasa haknya tidak kunjung dipenuhi, Cindy akhirnya melaporkan pemilik developer berinisial P ke Polda Sumatera Utara pada 12 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Menurutnya, setelah kasus tersebut mulai menjadi perhatian publik, pihak developer yang sebelumnya sulit dihubungi mulai mencoba melakukan komunikasi. Namun seluruh komunikasi selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukum yang mendampinginya.

3. Kasus ini berpotensi melibatkan korban-korban lain

ilustrasi KPR (vecteezy.com/kwanchai chai-udom)

Korwil Pride Sumut, Erie Prasetyo, mengaku prihatin atas kasus yang dialami Cindy. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu konsumen, tetapi berpotensi melibatkan korban lainnya apabila benar terdapat sertifikat yang belum diserahkan meski pembayaran telah lunas.

"Yang kami khawatirkan ada masyarakat lain yang mengalami hal serupa. Karena itu, kasus ini perlu diusut secara tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Pride Sumut, Aulia Ramadhan Ray, mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Cindy untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Menurutnya, keberanian melaporkan dugaan pelanggaran hukum penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang membeli rumah melalui pengembang.

Editorial Team

Related Article