Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mempertanyakan apakah kerusakan habitat akibat aktivitas tambang dapat dibenarkan dengan melindungi kawasan lain. Menurutnya, kompensasi keanekaragaman hayati tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah.
“Jangan sampai biodiversity offset menjadi cara untuk memberi legitimasi pada kerusakan yang seharusnya bisa dicegah. Hutan bukan angka yang bisa ditukar, dan habitat orangutan tapanuli tidak bisa begitu saja diganti dengan hektare di lokasi lain,” ujar Uli.
Batang Toru merupakan habitat Orangutan Tapanuli yang berstatus kritis. Berdasarkan data yang disampaikan WALHI, populasinya diperkirakan hanya 719 individu pada 2023 dan tersebar di tiga blok habitat. Kawasan tersebut juga menjadi habitat siamang, simpai, harimau Sumatra, dan trenggiling, sekaligus mencakup hulu lima daerah aliran sungai (DAS) utama.
WALHI Sumatra Utara menyebut konsesi tambang emas seluas 130.252 hektare bertumpang tindih dengan hutan lindung dan kawasan penting bagi keanekaragaman hayati. Ancaman, menurut organisasi tersebut, juga muncul dari rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah tambang atau tailings management facility (TMF) dan perluasan pit Tor Ulu Ala.
Rencana pembangunan TMF disebut berpotensi memengaruhi 195,2 hektare lahan hijau, atau 583 hektare jika dihitung bersama fasilitas pendukung.
Sementara itu, perluasan pit hingga 2034 diperkirakan mencakup sekitar 250 hektare, termasuk sekitar 48 hektare kawasan berhutan yang sebagian besar merupakan hutan primer. Jalan aksesnya juga dinilai berpotensi memotong habitat kritis orangutan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, mendesak penghentian perluasan, bahkan operasi. Ia menilai kompensasi finansial maupun klaim biodiversity offset tidak dapat menggantikan fungsi ekologis habitat yang terancam.
“Habitat Orangutan Tapanuli dan keselamatan ekosistem Batang Toru tidak bisa ditukar dengan kompensasi finansial maupun klaim biodiversity offset; yang harus diutamakan adalah mencegah kerusakan dan menghentikan ekspansi yang mengancam keberlanjutan ekosistem. Tuntutan kami jelas, menghentikan perluasan bahkan operasi tambang. Bukan justru memberi mereka ruang untuk meng-offset. Jika tidak dihentikan, ini sama saja dengan mengkomersilkan rasa bersalah, pengrusakan alam dianggap sah dengan membayar kompensasi. Kemudian, demi memoles citra keberlanjutan, kita dan publik luas diminta percaya bahwa tidak ada masalah,” kata Rianda Purba.