Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dengan omzet mencapai sekitar Rp7 miliar selama dua tahun.
Polisi menggerebek markas judol yang berada di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (16/3/2026). Dari pengungkapan kasus judol tersebut, petugas kepolisian menangkap 19 orang tersangka.
Dari kamar bernomor 705, polisi menangkap delapan tersangka, yakni TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom dan RS alias Reza.
Sedangkan, dari kamar 601, dilakukan penindakan pada Selasa (17/3/2026) dinihari. Polisi menangkap 10 tersangka masing-masing berinisial AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, ID alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo dan M alias Jack. Seorang tersangka lain ditangkap di kamar 1005 berinisial BH alias Tony. Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
