Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terbongkar! Judol di Medan Punya Omzet hingga Rp7 Miliar
Ilustrasi judi online (judol) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
  • Polda Sumut membongkar jaringan judi online di Medan dengan omzet sekitar Rp7 miliar selama dua tahun dan menangkap 19 tersangka dari beberapa kamar apartemen Royal Condominium.
  • Polisi menyita perangkat elektronik serta 10 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional, dan kini bekerja sama dengan OJK guna menelusuri aliran dana perjudian tersebut.
  • Jaringan ini beroperasi secara nasional dengan dugaan koneksi internasional, dan para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dengan omzet mencapai sekitar Rp7 miliar selama dua tahun.

Polisi menggerebek markas judol yang berada di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (16/3/2026). Dari pengungkapan kasus judol tersebut, petugas kepolisian menangkap 19 orang tersangka.

Dari kamar bernomor 705, polisi menangkap delapan tersangka, yakni TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom dan RS alias Reza.

Sedangkan, dari kamar 601, dilakukan penindakan pada Selasa (17/3/2026) dinihari. Polisi menangkap 10 tersangka masing-masing berinisial AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, ID alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo dan M alias Jack. Seorang tersangka lain ditangkap di kamar 1005 berinisial BH alias Tony. Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

1. Omzet miliaran, setiap hari ada target yang harus dicapai

Ilustrasi pemain judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Meski omzet harian bervariasi, deposit pemain tercatat mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta setiap hari.

“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujar Bayu.

Setiap marketing atau customer relationship manager (CRM) memiliki target minimum deposit harian yang harus dicapai. Ini menandakan pola operasional yang terstruktur dan terkontrol.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelas Bayu.

2. Barang bukti elektronik dan rekening bank terlibat disita

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi menyita berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Selain itu, ditemukan 10 rekening bank yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online. Polda Sumut kini tengah bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” kata Bayu.

3. Jaringan nasional dan dugaan koneksi internasional

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Bayu menegaskan jaringan ini memiliki cakupan nasional, sementara keterkaitan dengan jaringan internasional masih didalami. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja, memperkuat dugaan keterhubungan lintas negara.

Semua tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa judi online di Indonesia telah berkembang menjadi sistem bisnis digital yang rapi, profesional, dan sangat menguntungkan bagi pelaku.

Editorial Team