Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPMB Sumut 2026, Ombutsman Soroti Transparansi hingga Layanan Digital
Ombudsman Republik Indonesia turun langsung mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan, Kamis (11/6/2026). (Dok: Ombudsman)
  • Ombudsman RI mengawasi langsung pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Medan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan bebas dari maladministrasi.
  • Penggunaan aplikasi digital dalam SPMB menjadi sorotan, dengan penekanan pada kesiapan sistem serta dukungan layanan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses pendidikan.
  • Dinas Pendidikan diminta menyediakan helpdesk di setiap sekolah sebagai pusat informasi dan bantuan bagi warga yang mengalami kendala teknologi selama proses pendaftaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

 Medan, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia turun langsung mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan, Kamis (11/6/2026).

Dalam kunjungan ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan, Ombudsman menegaskan pentingnya proses penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.

1. Ombudsman Tekankan SPMB harus transparan dan bebas maladministrasi

Ilustrasi SPMB di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyebut pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Syafrida.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan agar tidak ada praktik diskriminasi dalam proses seleksi. Setiap calon murid harus memiliki kesempatan dan akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini menjadi prinsip penting agar SPMB tidak merugikan masyarakat.

2. Sistem aplikasi jadi sorotan, harus didukung layanan yang siap

Fitur SPMB Makassar 2026 lewat aplikasi LONTARA+. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam kunjungan tersebut, penggunaan aplikasi dalam proses SPMB turut menjadi perhatian. Ombudsman menilai kesiapan sistem digital harus dibarengi dengan dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat. Ia menegaskan, aspek teknis tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat,” ujar Syafrida.

3. Helpdesk wajib ada, bantu warga yang kesulitan akses

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandung. Dok, Diskominfo

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan menekankan kepada seluruh sekolah untuk menyediakan helpdesk selama proses SPMB berlangsung. Layanan ini diharapkan menjadi pusat informasi sekaligus bantuan bagi masyarakat.

Helpdesk tidak hanya menyediakan informasi terkait tahapan dan persyaratan, tetapi juga membantu orang tua atau wali murid yang tidak memiliki perangkat atau mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, layanan ini juga menjadi saluran pengaduan masyarakat. “Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat,” tegas Syafrida.

 

Editorial Team

Related Article