Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Scam Nonton Film Jaring 3 Korban, Rugi Rp19,79 Juta
ilustrasi media sosial (pexels.com/Viralyft)
  • Tawaran bonus menonton cuplikan film di media sosial membuat sedikitnya tiga korban melakukan deposit berulang kali.
  • Tiga korban di Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur mengalami total kerugian sedikitnya Rp19,79 juta.
  • Polda Sumatera Utara menangkap CMA dan MM, sementara BA telah ditetapkan sebagai DPO.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu percaya tawaran bonus dari menonton film?
Vote Now
Kamis (3/9/2026)

Bayu menyampaikan bahwa dua tersangka telah diamankan dan satu pelaku masih dalam pencarian dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.

kini

CMA dan MM telah ditahan. BA telah ditetapkan sebagai DPO.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu percaya tawaran bonus dari menonton film?
Vote Now
  • What?
    Penipuan online dengan tawaran bonus menonton cuplikan film yang membuat korban melakukan deposit berulang kali.
  • Who?
    CMA dan MM telah ditangkap, BA berstatus DPO, serta tiga korban di Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.
  • Where?
    Iklan dibuat melalui Facebook dan Instagram, korban diarahkan ke grup Telegram, sementara penangkapan dilakukan di Medan Johor.
  • When?
    Bayu menyampaikan penangkapan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (3/9/2026).
  • Why?
    Korban tergiur bonus yang dijanjikan dan diyakinkan bahwa bonus bertambah jika tugas serta saldo ditambah.
  • How?
    Pelaku memasang iklan, mengarahkan calon korban ke Telegram, memberi tugas menonton cuplikan film, lalu meminta deposit tambahan saat bonus tidak dapat dicairkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu percaya tawaran bonus dari menonton film?
Vote Now

Ada orang yang bilang bisa memberi bonus kalau menonton film kecil. Tiga orang lalu mengirim uang berkali-kali, tetapi bonusnya tidak bisa diambil. Polisi menangkap CMA dan MM. BA masih dicari. Uang tiga orang itu yang hilang jumlahnya sedikitnya Rp19,79 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu percaya tawaran bonus dari menonton film?
Vote Now

Pengungkapan oleh Ditressiber Polda Sumatera Utara membuat peran CMA dan MM dalam iklan serta pengelolaan grup Telegram teridentifikasi. Penyidik juga menyita dua komputer dan enam telepon genggam saat penangkapan. Selain itu, peringatan kepolisian menyoroti pola deposit berulang dalam tawaran keuntungan digital.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu percaya tawaran bonus dari menonton film?
Vote Now

Medan, IDN Times — Tawaran mendapat bonus dari menonton cuplikan film di media sosial berujung kerugian bagi sedikitnya tiga orang di tiga provinsi. Korban di Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur justru diminta terus melakukan deposit setelah tergiur iming-iming keuntungan.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik penipuan online atau scam tersebut. Polisi telah menangkap dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

1. Korban dijaring lewat iklan di Facebook dan Instagram

ilustrasi media sosial (pexels.com/Atlantic Ambience)

Kasus ini bermula dari iklan yang dibuat pelaku di media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.

Iklan tersebut menawarkan program atau misi menonton cuplikan film dengan iming-iming keuntungan. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke sebuah grup Telegram yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Di dalam grup itu, tersangka MM berperan sebagai admin yang memberikan tugas kepada anggota. Tugasnya relatif sederhana, yakni menonton cuplikan film, tetapi korban kemudian diarahkan untuk melakukan deposit.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Bayu mengatakan bonus yang ditawarkan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.

2. Bonus tidak bisa dicairkan, korban malah diminta setor lagi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menyelesaikan tugas, korban diyakinkan bahwa nilai bonus akan semakin besar apabila mereka semakin banyak mengerjakan misi dan menambah saldo.

“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.

Namun, ketika korban mencoba menarik saldo dan bonus yang tercantum dalam akun mereka, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Pelaku kemudian memberikan alasan baru agar korban kembali mentransfer uang.

Korban disebut diarahkan melakukan deposit tambahan dengan dalih memenuhi persyaratan tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan bisa ditarik. Pola tersebut terus berulang hingga korban mengalami kerugian.

Tersangka BA yang masih buron diduga turut berperan meyakinkan korban yang sudah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer uang.

3. Tiga korban rugi hampir Rp20 juta

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Polisi telah mengidentifikasi tiga korban dalam perkara tersebut. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.

Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta.

Jika digabungkan, kerugian dari tiga korban tersebut mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran keuntungan besar di ruang digital, terutama yang mengharuskan korban mengirimkan uang terlebih dahulu.

“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.

Dalam penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam.

CMA dan MM kini telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Pilih sikapmu saat melihat tawaran bonus menonton film

Apakah kamu percaya tawaran bonus dari menonton film?

See More
Tidak percaya
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Percaya

Editorial Team

Related Article