Ilustrasi borgol (IDN Times)
Polisi telah mengidentifikasi tiga korban dalam perkara tersebut. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.
Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta.
Jika digabungkan, kerugian dari tiga korban tersebut mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran keuntungan besar di ruang digital, terutama yang mengharuskan korban mengirimkan uang terlebih dahulu.
“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.
Dalam penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam.
CMA dan MM kini telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.