Medan, IDN Times – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan proyek senilai Rp191 miliar itu telah tuntas dikerjakan.
Kedua saksi tersebut adalah arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin. Keduanya diperiksa dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, pada Jumat (24/7/2026) sore.
