ilustrasi buruh pabrik (pexels.com/EqualStock IN)
Akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir menyoroti pekerja yang berada di luar konstruksi hubungan kerja formal.
Menurutnya, aturan ketenagakerjaan saat ini masih berpusat pada relasi antara pengusaha dan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah kelompok pekerja berada dalam celah pengaturan.
“Akibatnya, terdapat kelompok-kelompok masyarakat seperti dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan pekerja platform, saat ini justru tidak dikategorikan sebagai pekerja”.
Sry juga menyinggung kondisi guru dan dosen yang menurutnya belum sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan. Ia memberikan contoh kondisi dosen yang bekerja di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak," ujarnya.
SPK kemudian mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengakui dan memperkuat hak berserikat bagi pekerja nonperusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform. Mereka juga mengusulkan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Oleh karena itu, SPK mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memuat pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform. Selain itu, mengusulkan peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian perselisihan lebih inklusif, tanpa mengabaikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, mengatakan kelompoknya mendorong RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai batas waktu yang dikaitkan dengan Putusan MK.
“KSP-PB telah mengajukan draf yang memuat 7 Prinsip Formil, 10 Prinsip Materiil, 17 Isu Baru (termasuk perlindungan pekerja digital, medis, awak kapal, dan pembentukan Satgas Anti-PHK), serta 59 Isu Perbaikan (seperti penghapusan outsourcing dan sistem kemitraan, penyesuaian upah layak, dan pembatasan TKA),” katanya.
Kahar juga mengatakan pihaknya membawa sejumlah usulan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, termasuk terkait hak maternitas pekerja perempuan, penyediaan tempat penitipan anak, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
“Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, posisi KSP PB juga mendorong adanya pemenuhan hak-hak maternitas buruh perempuan yang bisa diakses tanpa tekanan dan intimidasi dan berlaku untuk semua buruh tanpa memandang status hubungan kerjanya, termasuk kebutuhan penyediaan day care bagi pekerja. Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan memegang posisi krusial dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, peserta turut mempertanyakan sejauh mana RUU tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara di tengah pembahasan yang melibatkan berbagai kepentingan.
Menanggapi hal itu, Putih Sari mengatakan anggota DPR RI juga berasal dari beragam latar belakang sehingga pembahasan RUU dilakukan dengan melihat berbagai kepentingan yang ada.
“Kami Komisi IX selaku mitra kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, berupaya memastikan ekosistem ketenagakerjaan sebaik mungkin. Karena ada 3 pilar di dalamnya, pekerja, pengusaha, dan negara. Tidak bisa hanya 1 pihak yang dominan dalam undang-undang ini, tetapi tetap kita coba menemukan titik keseimbangan dari ketiga kepentingan ini,” katanya.
Moderator diskusi, Yusria Aqmarina menyimpulkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu terus melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi. Ia menyebut pembentukan regulasi baru tidak hanya berkaitan dengan penyusunan norma, tetapi juga kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja yang berada dalam bentuk hubungan kerja yang terus berkembang.