Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau kembali mengungkap kasus perambahan kawasan lindung dan ekoton mangrove di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dimana, lahan ekoton mangrove yang dirambah seluas ratusan hektare.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kawasan lindung dan ekoton mangrove tersebut digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan. Yang mana, saat dilokasi pihak kepolisian menemukan satu unit ekskavator
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Senin (7/9/2026).
Kasus ini terungkap dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut. Atas informasi itu, pihak kepolisian kemudian menindaklanjutunya dengan serangkaian penyelidikan hingga terungkap.
Diketahui, kawasan lindung dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon. Sedangkan ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antar ekosistem.
