Perkebunan sawit mengambil andil serius dalam kerusakan kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Selama ini, upaya menjaga mangrove sering kali identik dengan kegiatan penanaman kembali. Namun, banyak program rehabilitasi tidak bertahan karena persoalan utama ekosistem belum diselesaikan, seperti rusaknya aliran air, perubahan fungsi lahan, pencemaran, konflik ruang, hingga minimnya perawatan setelah penanaman.
RPPEM Nasional membawa pendekatan yang lebih menyeluruh dengan mengatur arah perlindungan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pemeliharaan, pemantauan, kelembagaan, pembiayaan, hingga strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk 30 tahun ke depan.
Salah satu konsep utama dalam dokumen tersebut adalah Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan ini melihat mangrove sebagai satu sistem yang terhubung antara daratan dan laut, bukan hanya sebagai kumpulan pohon di wilayah pesisir.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan mangrove mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari daerah aliran sungai, sedimentasi, pasang surut, kawasan muara, tata ruang pesisir, aktivitas ekonomi, hingga kehidupan masyarakat sekitar.
Menurut Onrizal, pendekatan KLM menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola mangrove secara menyeluruh. “Kita punya peluang besar untuk memperbaiki tata kelola mangrove dari hulu sampai hilir. Tantangannya tentu tidak kecil, mulai dari konversi lahan, tekanan ekonomi, pencemaran, hingga perubahan iklim. Namun, saya optimistis dokumen ini dapat menjadi pijakan bersama untuk bekerja lebih terarah, lebih adil, dan lebih konsisten. Mangrove Indonesia adalah aset ekologis dunia, tetapi juga benteng hidup bagi masyarakat pesisir kita,” kata Onrizal.