Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RPPEM Nasional Disahkan, Harapan Baru untuk Selamatkan Mangrove
Seorang nelayan menyempatkan diri salat di atas perahunya di tengah hutan mangrove, Kabupaten Langkat. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Pemerintah mengesahkan RPPEM Nasional 2026–2055 sebagai panduan jangka panjang pengelolaan 3,45 juta hektare mangrove Indonesia untuk perlindungan pesisir dan mitigasi perubahan iklim.
  • RPPEM Nasional memperkenalkan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove yang menekankan keterhubungan darat-laut serta pengelolaan berbasis ekosistem, bukan sekadar penanaman bibit.
  • Tantangan utama setelah pengesahan adalah memastikan implementasi di lapangan melalui sinergi pemerintah daerah dan masyarakat pesisir agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Upaya perlindungan mangrove Indonesia memasuki fase baru setelah pemerintah mengesahkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional Tahun 2026–2055 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2412 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Mangrove merupakan tanaman unggul di pesisir. Akar-akar pohonnya menahan abrasi, meredam hantaman gelombang, menjadi rumah bagi berbagai biota laut, sekaligus menyimpan karbon dalam jumlah besar untuk membantu menghadapi perubahan iklim.

Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan hanya kumpulan pohon di tepian laut. Ekosistem ini menjadi pelindung permukiman, sumber penghidupan, hingga ruang hidup yang menjaga hubungan antara daratan dan lautan tetap seimbang.

1. Indonesia punya arah baru kelola 3,45 juta hektare mangrove

Kondisi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)

Pengesahan RPPEM Nasional menjadi langkah penting bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2025, luas mangrove Indonesia mencapai sekitar 3,45 juta hektare.

Besarnya luasan tersebut juga diikuti tanggung jawab besar untuk menjaga fungsi mangrove sebagai benteng alami pesisir dari berbagai ancaman, seperti abrasi, banjir rob, gelombang ekstrem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga dampak perubahan iklim.

Anggota Tim Tenaga Ahli Penyusun RPPEM Nasional Onrizal yang juga dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara mengatakan, pengesahan dokumen tersebut menjadi harapan baru dalam pengelolaan mangrove Indonesia.

“Pengesahan RPPEM Nasional ini memberi harapan besar. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki arah jangka panjang yang lebih utuh dalam melindungi dan mengelola mangrove, bukan hanya melalui penanaman, tetapi juga melalui perencanaan berbasis ekosistem, lanskap, data, fungsi lindung dan budidaya, serta keterlibatan masyarakat pesisir. Ini langkah maju yang patut kita syukuri,” ujar Onrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

RPPEM Nasional disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Sebelumnya, Tim Penyusun RPPEM Nasional dibentuk pada 1 Desember 2025 melalui Keputusan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Nomor SK.12/E.5/JFT/PPEPD/B/12/2025.

2. Pengelolaan mangrove tak lagi sekadar tanam bibit

Perkebunan sawit mengambil andil serius dalam kerusakan kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selama ini, upaya menjaga mangrove sering kali identik dengan kegiatan penanaman kembali. Namun, banyak program rehabilitasi tidak bertahan karena persoalan utama ekosistem belum diselesaikan, seperti rusaknya aliran air, perubahan fungsi lahan, pencemaran, konflik ruang, hingga minimnya perawatan setelah penanaman.

RPPEM Nasional membawa pendekatan yang lebih menyeluruh dengan mengatur arah perlindungan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pemeliharaan, pemantauan, kelembagaan, pembiayaan, hingga strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk 30 tahun ke depan.

Salah satu konsep utama dalam dokumen tersebut adalah Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan ini melihat mangrove sebagai satu sistem yang terhubung antara daratan dan laut, bukan hanya sebagai kumpulan pohon di wilayah pesisir.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan mangrove mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari daerah aliran sungai, sedimentasi, pasang surut, kawasan muara, tata ruang pesisir, aktivitas ekonomi, hingga kehidupan masyarakat sekitar.

Menurut Onrizal, pendekatan KLM menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola mangrove secara menyeluruh. “Kita punya peluang besar untuk memperbaiki tata kelola mangrove dari hulu sampai hilir. Tantangannya tentu tidak kecil, mulai dari konversi lahan, tekanan ekonomi, pencemaran, hingga perubahan iklim. Namun, saya optimistis dokumen ini dapat menjadi pijakan bersama untuk bekerja lebih terarah, lebih adil, dan lebih konsisten. Mangrove Indonesia adalah aset ekologis dunia, tetapi juga benteng hidup bagi masyarakat pesisir kita,” kata Onrizal.

3. Tantangan berikutnya memastikan kebijakan berjalan di lapangan

[Foto Udara] potret perubahan kawasan mangrove menjadi perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)

RPPEM Nasional juga mengatur pembagian fungsi ekosistem mangrove, yakni sebagai kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung diarahkan untuk menjaga stabilitas pesisir, keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, serta mengurangi risiko bencana.

Sementara kawasan budidaya tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi berkelanjutan, seperti wanamina, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan berbagai usaha pesisir yang tetap menjaga fungsi ekologis mangrove.

Menurut Onrizal perlindungan mangrove tidak harus bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat. Justru ekosistem mangrove yang sehat dapat menjadi fondasi ekonomi pesisir yang lebih kuat dan tahan terhadap perubahan.

Pekerjaan besar setelah pengesahan RPPEM Nasional adalah memastikan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Pemerintah daerah di kawasan pesisir perlu menjadikannya sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan daerah, tata ruang pesisir, pengendalian konversi lahan, rehabilitasi, hingga penguatan pengawasan.

Onrizal menilai masyarakat pesisir memiliki peran penting dalam keberhasilan implementasi RPPEM Nasional. Mereka bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga penjaga utama ekosistem mangrove.

“Optimisme saya sederhana: bila pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat pesisir bergerak dalam arah yang sama, Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negara dengan mangrove terluas di dunia, tetapi juga sebagai negara yang mampu menunjukkan contoh tata kelola mangrove yang ilmiah, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Onrizal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article