Logo KDMP di Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Meski menemukan potensi benturan, riset tersebut justru menemukan praktik kerja sama antara CU dan KDKMP di lapangan. Sejumlah kader CU membantu pembukuan KDKMP, sementara pengurus CU yang terlibat dalam KDKMP mendorong koperasi masuk ke sektor riil yang dibutuhkan petani.
Bahkan, kelompok CU yang sudah mapan disebut menawarkan diri untuk memodali KDKMP. Temuan ini membuat peneliti melihat hubungan CU dan KDKMP tidak harus berakhir sebagai persaingan.
Peneliti PSP3 IPB University Ganies Oktaviana mengatakan KDKMP justru dapat diarahkan menjadi mitra CU. Salah satu model yang ditawarkan adalah KDKMP menjadi konsolidator hasil pangan dari petani anggota CU.
“Rekomendasi paling transformatif dari narasumber kami adalah urgensi mendefinisikan ulang KDKMP agar bertransformasi dari pesaing menjadi mitra CU. Contohnya, sebagaimana dilontarkan narasumber, KDKMP bisa berperan sebagai konsolidator pangan yang menyerap sayur, telur, susu, dan beras petani anggota CU dengan harga proteksi minimum untuk memasok dapur Makan Bergizi Gratis di tiap kecamatan. Negara mendapat model usaha KDKMP yang layak dan terukur, petani mendapat pembeli pasti, dan anak-anak desa mendapat pangan segar lokal,” ujar Ganies.
Karena itu, tim riset mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan. Di antaranya pengakuan hukum bagi CU sebagai lembaga keuangan komunitas, pengawasan dan perpajakan yang proporsional, serta perlindungan terhadap fiskal desa agar Dana Desa dan APBDes tidak otomatis menjadi agunan kredit KDKMP.
Peneliti juga mendorong KDKMP ditempatkan dalam ekosistem ekonomi desa yang sudah ada, termasuk BUMDes, koperasi, warung rakyat, dan kelompok CU. Dengan begitu, pembentukan lembaga baru tidak harus mengorbankan kelembagaan ekonomi yang telah dibangun masyarakat.
PSP3 IPB University dan JAMSU menegaskan bahwa kebijakan ekonomi desa semestinya tidak hanya berorientasi pada penyaluran program negara, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman kelembagaan yang sudah tumbuh dari masyarakat.
“Koperasi dan lembaga ekonomi komunitas harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar alat distribusi program negara. Kebijakan ekonomi desa harus menghormati pengalaman, pengetahuan, dan kekuatan sosial yang telah tumbuh dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.