Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.
Seperti diketahui, Taruna program Diploma III (D-III) Studi Nautika asal Kota Lhokseumawe tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) pada Minggu (27/9/2026).
Kesimpulan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rasya sebelumnya mengalami demam tinggi dan nyeri tenggorokan sebelum kondisinya memburuk dengan munculnya ruam pada kulit. Ia sempat mendapatkan penanganan di klinik Poltekpel Malahayati Aceh sebelum dirujuk ke RSUDZA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya saudara Muhammad Rasya Fadilla, calon taruna atau mahasiswa Poltekpel Malahayati Provinsi Aceh,” kata Dizha.
