Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Sebut Taruna Poltekpel di Aceh Meninggal Bukan Karena Kekerasan
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
  • Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kematian calon taruna Poltekpel Malahayati, Muhammad Rasya Fadilla, yang meninggal pada 27 September 2026.
  • Sebelum meninggal, Rasya mengalami demam tinggi, nyeri tenggorokan, dan ruam; RSUDZA mendiagnosis DBD berat dengan Dengue Shock Syndrome serta kegagalan multiorgan akut.
  • Polisi memeriksa 23 saksi, rekaman CCTV, dan dokumen medis; pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda kekerasan, sementara autopsi tidak dilakukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.

Seperti diketahui, Taruna program Diploma III (D-III) Studi Nautika asal Kota Lhokseumawe tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) pada Minggu (27/9/2026).

Kesimpulan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rasya sebelumnya mengalami demam tinggi dan nyeri tenggorokan sebelum kondisinya memburuk dengan munculnya ruam pada kulit. Ia sempat mendapatkan penanganan di klinik Poltekpel Malahayati Aceh sebelum dirujuk ke RSUDZA.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya saudara Muhammad Rasya Fadilla, calon taruna atau mahasiswa Poltekpel Malahayati Provinsi Aceh,” kata Dizha.


1. Mengalami demam tinggi sebelum meninggal

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dizha mengatakan, Rasya diketahui mendatangi Poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB.

Saat itu, ia mengeluhkan demam dan nyeri tenggorokan. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan suhu tubuhnya mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit.

Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu menurunkan demam serta obat minum untuk mengurangi nyeri.

Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh Rasya. Karena ruam semakin banyak, dokter memutuskan merujuknya ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan didampingi tim medis.

Berdasarkan keterangan dokter IGD RSUDZA, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, Rasya didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar trombosit sangat rendah dan leukosit tinggi. Pasien juga mengalami gangguan fungsi ginjal, peningkatan enzim hati, kadar gula darah rendah, serta kadar kalium di bawah normal.

Kondisi Rasya dilaporkan memburuk dengan cepat. Setelah tiba di IGD RSUDZA, ia mengalami sesak napas hebat dan membutuhkan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus.

“Dokter menerangkan kematian Rasya berkaitan dengan komplikasi berat akibat Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” ujar Dhiza.


2. Dokter forensik tidak menemukan tanda kekerasan

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga meminta keterangan dokter forensik dan memeriksa hasil visum et repertum serta CT scan terhadap jenazah Rasya.

Taufik Suryadi selaku dokter forensik RSUDZA, kata Kasareskrim Polresta Banda Aceh, menerangkan pemeriksaan luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun kerusakan tulang akibat kekerasan.

Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan di sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, dan area bokong.

Sementara itu, pemeriksaan CT scan kepala tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, maupun peningkatan tekanan intrakranial. Pemeriksaan tersebut menemukan peradangan pada rongga sinus di kedua sisi, yakni sinusitis etmoidalis dan maksilaris bilateral.

“Dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara medis melalui pemeriksaan forensik yang dilakukan karena autopsi atau pemeriksaan dalam tidak dilaksanakan sesuai batasan surat permintaan kepolisian,” kata Dhiza.


3. Polisi periksa 23 saksi

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Untuk mengungkap kematian calon taruna tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah meminta keterangan dari 23 orang saksi. Mereka terdiri atas dokter Poltekpel, delapan dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter forensik, serta pihak keluarga.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Poltekpel Malahayati Aceh, RSUDZA, dan dokter forensik. Selain itu, penyidik mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan Poltekpel, termasuk area asrama dan klinik.

Sejumlah dokumen turut dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan, di antaranya rekam medis saat Rasya mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, catatan pengobatan di klinik kampus, hasil laboratorium, hasil CT scan, serta visum et repertum.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan dokumen tersebut, Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kematian Muhammad Rasya Fadilla.


Curated For You

Editorial Team

Related Article