Ini Tanggapan Gubernur Bobby soal Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran

Bobby Nasution menyebut setahunya Gibran merupakan sarjana saat merespons gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Ia meminta pemimpin lebih memikirkan masyarakat yang masih menghadapi kesulitan dan kebutuhan dasar.
MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah SLTA Gibran, tetapi tidak membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bobby menyatakan setahunya Gibran merupakan seorang sarjana.
1. Bobby: Setahu saya Mas Gibran sarjana

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kalteng (10/9/2026) (dok. Setwapres) Bobby menyampaikan tanggapannya ketika ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (9/10/2026). Ia menjawab singkat mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
“Ya, Mas Gibran setau saya sarjana ya. Ya, iya, sarjana,” ungkap Bobby.
Bobby yang merupakan adik ipar Gibran kemudian menyinggung polemik ijazah yang sebelumnya juga diarahkan kepada Joko Widodo. Ia menyarankan agar jenjang pendidikan sarjana Gibran sekalian dipersoalkan.
“Ya ini kalau Pak Jokowi kan dipermasalahkan sarjananya. Punya Mas Gibran dipermasalahkan sarjananya. Saran saya, sekalian aja dipermasalahkan sarjananya (Gibran),” kata Bobby.
2. Bobby minta pemerintah lebih fokus pada kebutuhan masyarakat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut dan Seminar Adat Budaya Minangkabau di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (26/9/2026). (Dok. Pemprov Sumut) Bobby juga mengomentari wacana pemakzulan Gibran. Bobby mengatakan persoalan yang perlu menjadi perhatian pemimpin saat ini adalah kondisi masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi kesulitan dan mengeluhkan pemenuhan kebutuhan dasar.
“Ya, hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya, saya rasa ya harus diutamakan itu,” jelas Bobby.
Sebelumnya MK memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
3. MK mengaku tak menemukan bukti meyakinkan ijazah SLTA Gibran

Gubernur Bobby Nasution saat pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sumut Triyoga Laksito, menggantikan pejabat sebelumnya Khoirul Muttaqien, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/7/2026). (Dok: Diskominfo Sumut) Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan.
MK menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut berada dalam lingkup lembaga negara yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.





















