Medan, IDN Times — Irwasda Polda Sumatra Utara Kombes Nanang Masbudi mengatakan ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi, belum diperlukan. Menurut dia, hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan dinilai sudah cukup untuk menyimpulkan peristiwa yang dialami W.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah permintaan keluarga W agar makam korban diekshumasi. Kuasa hukum keluarga menyebut permintaan itu belum diakomodasi karena keluarga masih mempertanyakan sejumlah hal, termasuk waktu kematian W.
