Tapanuli Selatan, IDN Times – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang pria berinisial AR (39), yang berprofesi sebagai petani asal Kota Dumai, Riau, diringkus polisi saat sedang duduk santai di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan belasan butir pil ekstasi serta beberapa paket sabu di sekitar lokasi penangkapan.
“Pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali secara eceran,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2026).
