Owa sumatra yang disita dari kasus perdagangan satwa di Kota Binjai, Selasa (21/7/2026). (Dok: Balai Gakkum Sumatra)
Raihan ditangkap saat Tim gabungan melakukan pengawasan peredaran satwa liar pada Selasa (21/7/2026). Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari mengenai dugaan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi jenis Owa Sumatera yang dikirim menggunakan jasa transportasi online roda dua.
Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang pengemudi ojek daring, memasuki halaman Warkop Agam 2 Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dengan membawa paket mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor Owa Sumatra hidup yang disimpan dalam keranjang roti. Bagian atas keranjang tersebut ditutup menggunakan kardus dan diikat pada bagian belakang tempat duduk pengemudi.
“Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang roti berisi satu ekor Owa Sumatera yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Kepala Balai Gakkum Sumatra Hari Novianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Setelah menemukan satwa dilindungi tersebut, petugas meminta keterangan kepada pengemudi Gojek yang membawa paket. Pengemudi tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket.
Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang yang diduga sebagai pengirim paket datang menggunakan sepeda motor untuk menemui pengemudi Ojek online di Jalan Ir H Juanda, depan Kampus STAI Yayasan Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Kecamatan Binjai Timur.
Petugas langsung menangkap salah satu terduga pelaku RA alias Raihan (22). Sementara satu orang lainnya W berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Ia bersama rekannya berinisial W disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial TH yang belakangan diketahui adalah Thomas untuk mengantar paket tersebut.
Saat ini, petugas Tengah melakukan pengembangan kasus. Petugas memburu aktor utama dalam kasus perdagangan satwa ini.