Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penjual Owa Sumatra Tidak Ditahan, Thomas Kembali Diburu Aparat
Tersangka RH saat diperiksa penyidik Balai Gakkum Sumatra. (Dok: Balai Gakkum Sumatra)

 Medan, IDN Times – RA alias Raihan tidak ditahan petugas meski menjadi tersangka perdagangan satwa Owa Sumatera (Symphalangus syndactylus) yang terungkap di Kota Binjai, Selasa (25/7/2026). Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang dilakukan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Polda Sumatra Utara.

Hal itu diungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto (Harnov). “Karena perannya kurir bukan sebagai aktor utama jadi hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS, RA tidak ditahan,” ujar Harnov Sabtu (25/7/2026).

Meski tidak ditahan, status Raihan tetap menjadi tersangka dalam kasus itu. Artinya, penyidik bisa saja kembali memanggil Raihan dalam rangka penyelidikan.

 

1. Aparat memburu aktor utama, nama Thomas kembali mencuat

Owa sumatra yang disita dari kasus perdagangan satwa di Kota Binjai, Selasa (21/7/2026). (Dok: Balai Gakkum Sumatra)

Harnov juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Penyelidikan menyasar aktoir utama di balik perdagangan Owa betina itu.

Nama Thomas Di Raider kembali mencuat. Menyusul seseorang berinisial W yang sempat melarikan diri dalam operasi penangkapan di Binjai Selasa lalu.

Harnov pun tidak menampik soal dugaan keterlibatan Thomas. Dia mengonfirmasi korelasi antara Thomas dengan Raihan.

Nama Thomas memang tidak asing dalam dunia perdagangan satwa. Pada 2022 lalu, IDN Times pernah menurunkan artikel tentang bagaimana Thomas terlibat dalam jaringan besar perdagangan satwa.

Januari 2022, Thomas diduga pernah memasok orangutan Sumatra kepada Min Hua alias Irawan Shia alias Aju. Seorang terpidana kasus perdagangan satwa. Saat itu, Min Hua memesan orangutan dari dalam Rutan Klas II, Pekanbaru. Dia menjadi penghuni di sana setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan; Empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard (Panthera pardus pardus) dan 58 kura-kura  Indian Star (Geochelone elegans).

Bukannya sukses, pemesanan orangutan itu berujung pada penangkapan Eddy Alamsyah Putra, saudara Min Hua. Selain tiga orang lain, SP, TP dan DPA. Saat itu, Eddy yang disuruh Min Hua untuk menjemput orangutan dari Thomas, Februari 2022 lalu.

Min Hua mengetahui Thomas memiliki orangutan setelah melihat media sosialnya. Memang, selama ini Thomas diduga memasarkan berbagai satwa dilindungi, memanfaatkan media sosial.

Dalam kasus Februari 2022 lalu, hanya Eddy yang diproses. Sementara SP, TP dan DPA disebut hanya sebagai saksi. Dalam dokumen terkait perkara yang didapat, TP dan DPA diketahui sebagai oknum prajurit TNI. Di malam penangkapan, mereka dikabarkan dijemput oleh Denpom TNI. Nama Thomas juga ‘menguap’.

 

2. Thomas dan Raihan pernah ditangkap bersama dalam kasus perdagangan orangutan

Thomas, Raihan dan tiga lainnya ditangkap dalam kasus perdagangan orangutan pada April 2022 lalu. (Dok Polda Sumut)

Nama Thomas memang santer. IDN Times pernah menanyai beberapa pelaku perdagangan satwa terkait dirinya. Tidak ada yang tidak mengenal Thomas.

Pasca kasus Eddy, Thomas tidak jera. Dua bulan berselang, dia ditangkap Bersama empat rekannya yang saat itu masih berusia 17-20 tahun. Mereka ditangkap dalam kasus perdagangan orangutan yang terungkap di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/4/2022). Saat itu, Thomas masih berusia 18 tahun.

Meski sempat ditahan, empat rekan Thomas hanya berstatus sebagai saksi. Salah satunya adalah Raihan yang saat itu masih berusia 17 tahun. Saat itu Thomas juga tidak ditahan setelah mendapat jaminan dari orangtuanya.

Dalam kasus itu, Thomas divonis satu tahun penjara dan Rp10 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sulaiman didampingi hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya serta Muzakkir. Thomas dijerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang -  undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara. Salah satu pertimbangan putusan itu adalah karena Thomas masih berusia muda dan bisa diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Mendengar putusan itu, Thomas menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh Miranda Dalimunthe menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim.

Saat ini Thomas sudah bebas dari penjara. Sejumlah informasi menyebut dia tidak berada di Indonesia.

3. Kronologi tertangkapnya Raihan, gunakan jasa ojol untuk antar Owa Sumatra

Owa sumatra yang disita dari kasus perdagangan satwa di Kota Binjai, Selasa (21/7/2026). (Dok: Balai Gakkum Sumatra)

Raihan ditangkap saat Tim gabungan melakukan pengawasan peredaran satwa liar pada Selasa (21/7/2026). Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari  mengenai dugaan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi jenis Owa Sumatera yang dikirim menggunakan jasa transportasi online roda dua.

Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang pengemudi ojek daring, memasuki halaman Warkop Agam 2 Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dengan membawa paket mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor Owa Sumatra hidup yang disimpan dalam keranjang roti. Bagian atas keranjang tersebut ditutup menggunakan kardus dan diikat pada bagian belakang tempat duduk pengemudi.

“Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang roti berisi satu ekor Owa Sumatera yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Kepala Balai Gakkum Sumatra Hari Novianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Setelah menemukan satwa dilindungi tersebut, petugas meminta keterangan kepada pengemudi Gojek yang membawa paket. Pengemudi tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket.

Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang yang diduga sebagai pengirim paket datang menggunakan sepeda motor untuk menemui pengemudi Ojek online di Jalan Ir H Juanda, depan Kampus STAI Yayasan Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Kecamatan Binjai Timur.

Petugas langsung menangkap salah satu terduga pelaku RA alias Raihan (22). Sementara satu orang lainnya W berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Ia bersama rekannya berinisial W disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial TH yang belakangan diketahui adalah Thomas untuk mengantar paket tersebut.

Saat ini, petugas Tengah melakukan pengembangan kasus. Petugas memburu aktor utama dalam kasus perdagangan satwa ini.  

Editorial Team

Related Article