Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin
Jaksa Wira Arizona, SH, MH (duduk) (tengah)(Dok. FB Amsal Sitepu)
  • Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu setelah mendapat sorotan publik dan dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi III yang menjadi penjamin resmi.
  • Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI mengawal langsung proses penangguhan, menyerahkan permohonan ke pengadilan, serta menjemput Amsal di Rutan Tanjung Gusta untuk memastikan administrasi berjalan lancar.
  • Kasus bermula dari proyek video profil desa senilai Rp30 juta per desa yang dianggap mark-up oleh Inspektorat Karo, meski para kepala desa menyatakan pekerjaan Amsal selesai sesuai kontrak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Keputusan ini muncul setelah kasus tersebut mendapat sorotan luas dari publik, termasuk kalangan pekerja kreatif, serta mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengaku ikut mengawal langsung proses penangguhan tersebut di Pengadilan Negeri Medan. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar.

“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali (ke Jakarta), tapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di PN Medan, Selasa (31/3/2026).

Hinca menjelaskan bahwa proses pengajuan penangguhan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI ke pimpinan DPR, hingga diteruskan ke pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Kristi Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. “Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.

Usai keputusan tersebut, Hinca langsung menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses administrasi berjalan lancar.

Ia menilai penangguhan ini menjadi respons atas aspirasi publik, termasuk dari komunitas ekonomi kreatif.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.

Editorial Team