Medan, IDN Times — Tawaran mendapat uang dari aktivitas sederhana di media sosial ternyata berujung petaka bagi sejumlah korban. Mereka dijanjikan bonus hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menjalankan misi menonton cuplikan film.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru diarahkan untuk terus mengirimkan uang. Polisi menyebut para korban diminta melakukan deposit dengan dalih agar saldo bonus yang sudah terkumpul bisa dicairkan.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online atau scam tersebut. Dua tersangka berinisial CMA dan MM diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan dilakukan pada 19 Agustus 2026. Sementara seorang tersangka lain berinisial BA kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
