Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menyatukan Langkah, Satu Suara Tolak Tambang di Beutong Ateuh

Menyatukan Langkah, Satu Suara Tolak Tambang di Beutong Ateuh
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Intinya Sih
  • Ratusan warga Beutong Ateuh Banggalang menggelar aksi damai di Kantor Bupati Nagan Raya menolak aktivitas tambang PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.
  • Tokoh masyarakat menegaskan Beutong Ateuh memiliki nilai sejarah dan telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana, sehingga aktivitas tambang dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung.
  • Aksi berujung pada penandatanganan petisi bersama pemerintah daerah yang memuat tuntutan pencabutan izin eksplorasi, penolakan tambang permanen, serta pengakuan wilayah adat Beutong Ateuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Satu per satu sepeda motor dan mobil memasuki area parkir di sisi utara Masjid Agung Baitul A’la di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin (22/6/2026). Kendaraan-kendaraan itu perlahan memenuhi pelataran masjid, ratusan orang mulai berkumpul di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Nagan Raya tersebut.

Mereka datang bukan sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari suara kolektif masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang yang membawa kegelisahan. Petani, ibu rumah tangga, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga lansia berkumpul di sini.

Di tengah keramaian, selembar spanduk bekas dibentangkan. Cat semprot berwarna merah membentuk tulisan “Masyarakat Beutong Ateuh Tolak Tambang.” Media itu lalu mereka pasang di badan mobil pikap.

Tulisan itu bukan sekadar slogan. Ia menjadi simbol kegelisahan warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang yang merasa ruang hidup mereka kembali terancam atas keberadaan aktivitas tambang.

1. Menyatukan langkah dalam satu suara menolak tambang

Massa aksi membawa poster dan spanduk saat berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Nagan Raya, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)

“Kawan-kawan, mohon rapatkan berkumpul. Bapak, ibu, kumpul,” terdengar seruan dari pengeras suara yang dipasang di mobil pikap. Orang-orang yang awalnya berkumpul dalam kelompok-kelompok kecil, menyatu menjadi massa.

Bersamaan dengan massa yang mulai satu barusan, tulisan tentang “Tolak Tambang” serta “Cabut Izin Penambangan” terlihat dari karton maupun poster dan lembaran-lembaran spanduk lainnya. Massa yang sudah satu tekad ini, mulai melangkah.

Mereka ini adalah massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya. Menolak keberadaan PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) yang mengeksplorasi di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, menjadi tuntutan utama.

Pergerakan massa aksi kali ini berbeda. Langkah mereka sejak meninggalkan pelataran parkir Masjid Agung Baitul A’la bukan diisi orasi tentang cabut izin perusahaan pertambangan, akan tetapi penuh dengan kalimat zikir.

“Subhanallah Walhamdulillah Wala Ilaha Illallah Allahu Akbar.” Zikir ini terus terucap dari mulut-mulut massa aksi hingga tiba di gerbang kantor pemerintah eksekutif tingkat kabupaten tersebut.

2. Beutong Ateuh bukan tanah kosong

Seorang orator berbicara di depan massa aksi yang duduk di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Gema zikir yang mengiringi langkah massa perlahan menghilang ketika mereka tiba di gerbag kantor bupati. Suasana yang semula khusyuk berubah menjadi lantang. Teriakan “Tolak Tambang!” dan “Cabut Izin Penambangan!” bergema silih berganti dari tengah kerumunan.

Di hadapan mereka, sejumlah personel gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berdiri membentuk barikade di pintu masuk kompleks perkantoran.

Meski demikian, massa tetap bertahan. Mereka berdiri rapat di bawah terik matahari, menggenggam poster, spanduk, dan harapan agar suara mereka didengar.

Satu per satu warga kemudian menyampaikan orasi. Di antara berbagai tuntutan yang disuarakan, satu pesan terus berulang, yakni Beutong Ateuh bukan sekadar rimba dan tanah kosong.

Pesan itu ditegaskan oleh Teungku Diwa Laksana, salah seorang tokoh masyarakat Beutong Ateuh. Menurutnya, kampung mereka merupakan tanah yang memiliki sejarah, nilai, dan martabat yang tidak bisa dipandang hanya sebagai kawasan hutan tanpa kehidupan manusia.

“Jangan orang luar menilai Beutong seperti sarang babi yang tidak ada harganya. Ada manusia di Beutong, bukan babi,” kata Teungku Diwa dalam orasinya.

Lelaki berjanggut dan rambut yang nyaris putih semua itu tetap lantang berorasi. Dia berani menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, akan tetapi malah sebaliknya.

Mereka mengaku sedang memperjuangkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya telah menetapkan Beutong Ateuh sebagai kawasan terlarang atau tidak ada aktivitas penambangan. Sebab kawasan itu rawan akan bencana.

“Kalau negeri ini negeri hukum, tolong tegakkan. Keputusan Mahkamah Agung ini sudah inkrah,” ujarnya.

Pencarian IDN Times, keputusan MA yang disampaikan Teungku Diwa mengarah ke putusan Nomor: 91K/TUN/LH/2020. Isinya terkait mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang terkait izin pertambangan emas PT Emas Mineral Murni (EMM).

Setahu Teungku Diwa, putusan gugatan yang mereka ajukan bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tersebut tidak pernah dicabut. Pernyataan serupa juga serentak diucapkan warga saat orasi.

Selain itu, tokoh masyarakat ini mengingatkan bahwa Beutong Ateuh juga telah ditetapkan sebagai gampong siaga bencana. Aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, seharusnya tidak diberikan ruang.

“Kami bukan melawan pemerintah, akan tetapi menjalankan keputusan pemerintah,” tegas Teungku Diwa.

3. Tambang dan trauma banjir bandang

Spanduk bertuliskan pesan protes terpasang di pagar depan bangunan bercat kuning dengan latar langit senja di Beutong Ateuh Banggalang.
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Massa datang ke kantor bupati bukan hanya sekadar cuap-cuap. Mereka ingin Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menemui massa yang telah membawa petisi berisi beberapa poin tuntutan.

Keinginan itu membuat massa terus melangkah mendekati gedung pemerintah eksekutif tingkat kabupaten tersebut.

"Laa ilaha illallah, laa ilaha illallah, laa ilaha illallah," lafaz kalimat tauhid itu menggema mengiring langkah massa hingga tiba di beranda kantor bupati.

Massa kembali berorasi. Di tengah kumpulan itu, Teungku Malikul Rahman selaku tokoh masyarakat menegaskan alasan kedatangan masyarakat Beutong Ateuh ke Kantor Bupati Nagan Raya.

Menurut anak dari almarhum Teungku Bantaqiah itu, aksi mereka juga merupakan jawaban atas tantangan yang sebelumnya disampaikan Bupati Nagan Raya kepada masyarakat untuk datang langsung menyampaikan sikap mereka.

Pernyataan itu dilontarkan bupati menyikapi aksi serupa yang pernah dilakukan warga pada 30 Mei 2026.

"Kata mereka, jadi kalau berani masyarakat Beutong, turun ke kantor bupati,” tiru Teungku Malikul mengucapkan.

Bagi Malikul, tuntutan warga sederhana, yakninmencabut izin eksplorasi tambang yang dinilai terbit tanpa sepengetahuan masyarakat. Parahnya lagi, izin itu menurut mereka keluar pascabanjir bandang yang pernah melanda Beutong Ateuh pada 26 November 2025.

Ia satu suara seperti Teungku Diwa terkait masyarakat pernah memenangkan gugatan terkait aktivitas pertambangan hingga Mahkamah Agung menetapkan kawasan tersebut terbebas dari tambang.

Selain meminta pencabutan izin, masyarakat juga mendesak agar Beutong Ateuh ditetapkan sebagai wilayah adat. Mereka ingin tanah yang ditempati sejak nenek moyang dahulu dirawat sendiri secara adat.

Teungku Malikul menyampaikan bila masyarakat tidak anti terhadap pembangunan. Namun menurut mereka, pembangunan tidak harus dilakukan melalui pertambangan. Masih banyak potensi lain yang bisa dikembangkan, seperti pertanian dan perkebunan, tanpa harus mengorbankan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Kami tidak anti pembangunan, kami juga ingin maju. Tetapi jangan hancurkan Beutong Ateuh atas nama pembangunan,” ujarnya.

Teungku Malikul menilai klaim tambang membawa kemakmuran dan membuka lapangan kerja tidak sepenuhnya terbukti. Ia mencontohkan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja lokal.

Berkaca dari pengalaman itu kemudian warga menolak anggapan bahwa pertambangan menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengingatkan trauma atas bencana pada November 2025 tersebut membuat masyarakat semakin khawatir terhadap segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau Beutong dijadikan tambang, 30 tahun lagi mungkin Beutong hanya tinggal nama,” katanya.

Di akhir orasinya, Malikul menyampaikan harapan agar pemerintah mencabut izin yang telah diterbitkan dan segera mengesahkan Beutong Ateuh sebagai wilayah adat. Menurutnya, keinginan itulah yang saat ini paling diperjuangkan masyarakat.

4. Suara perempuan yang lebih memilih mati

Seorang pria mengangkat tangan saat unjuk rasa di depan barisan polisi yang berjaga di Kantor Bupati Nagan Raya, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Orasi tidak hanya dilakukan oleh orator laki-laki. Seorang perempuan bernama Saudah atau yang akrab disapa Mak Wood turut membakar semangat massa aksi.

Mak Wood menjadi salah satu sosok yang paling lantang menyuarakan penolakan tambang hari itu. Ibu tiga anak yang juga menjadi penggerak berdirinya Perempuan Beutong Bersatu (PBB) tersebut berdiri di hadapan massa. Satu alasan yang menurutnya tidak bisa ditawar, yakni bencana.

Menurut Mak Wood, masyarakat Beutong Ateuh sudah merasakan sendiri pahitnya bencana longsor. Karena itu, mereka tidak ingin ancaman serupa semakin besar akibat aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai nanti kami yang tinggal di bawah kaki bukit ini tidak punya tempat tinggal lagi karena tambang,” kata Mak Wood.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan. Rencana Bupati Nagan Raya untuk membangun daerah, termasuk menghadirkan pelabuhan internasional, menurutnya tidak pernah dipersoalkan warga. Namun ada satu hal yang tidak bisa dikompromikan.

“Yang kami larang, tanah kami jangan diganggu. Itu saja yang kami mau,” katanya.

Mak Wood juga menilai janji tambang yang disebut dapat membuka lapangan pekerjaan sudah tidak lagi dipercaya masyarakat. Ia berkaca pada pengalaman keberadaan perusahaan tambang sebelumnya yang dinilai hanya sedikit melibatkan warga lokal.

Baginya, kekhawatiran terbesar bukan soal pekerjaan, melainkan keselamatan lingkungan dan masa depan kampung mereka. Ia khawatir aktivitas tambang akan memperbesar risiko longsor yang dapat menghancurkan Beutong Ateuh.

“Bukan hanya hancur. Beutong ini nanti hanya tinggal nama,” ucapnya.

Sama halnya seperti Teungku Malikul, Mak Wood juga mendorong agar Beutong Ateuh ditetapkan sebagai wilayah adat. Menurutnya, pengakuan tersebut penting agar masyarakat memiliki perlindungan hukum atas ruang hidup mereka dan tidak lagi mudah dimasuki pihak luar tanpa persetujuan warga.

Sebagai perempuan, ia mengaku merasakan langsung besarnya dampak kerusakan lingkungan terhadap kehidupan sehari-hari. Air bersih, udara, hingga keberlangsungan hidup keluarga, menurutnya, menjadi hal yang paling terancam jika tambang beroperasi.

“Hari ini kita berbicara tentang Beutong bukan hanya untuk Aceh, tetapi untuk kita semua,” katanya.

Di tengah penolakan terhadap tambang, Mak Wood mengingatkan bahwa banyak warga Beutong yang hingga kini masih berjuang bangkit dari bencana silam. Sebagian korban, katanya, masih tinggal di hunian sementara dan hidup dalam kondisi serba terbatas.

Karena itu, harapan masyarakat kepada pemerintah saat ini bukanlah membuka tambang, melainkan membangun rumah bagi korban bencana, memperbaiki irigasi, serta membantu petani memulihkan mata pencaharian mereka.

Namun ketika ditanya apakah masyarakat akan menerima tambang jika seluruh kebutuhan itu dipenuhi pemerintah, jawaban Mak Wood tetap tegas.

“Tidak. Kalau tambang, tidak ada alasan untuk diterima apa pun alasannya,” tegas ibu tiga anak itu.

5. Tak ada bupati dan ketegangan tanda tangan petisi

Seorang orator berbicara di depan massa aksi yang duduk di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Matahari mulai condong ke barat. Langit mulai menawarkan perpaduan warna biru gelap dan jingga. Sementara massa, masih terus berorasi sejak siang tadi. Mereka hanya berhenti saat mendirikan Salat Asar.

Masyarakat beserta mahasiswa masih setia menunggu kehadiran Teuku Raja Keumangan selaku umara di Kabupaten Nagan Raya. Namun sayangnya, pejabat tersebut sedang berada di luar daerah.

Hal itu diutarakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nagan Raya, Hizbulwatan. "Bapak sedang berada di luar daerah," ucapnya.

Massa sempat meminta sekdakab untuk menghubungi via telepon biasa maupun video, akan tetapi orang nomor satu di Kabupaten Nagan Raya tersebut tidak bisa dihubungi.

Alhasil, petisi berisi beberapa tuntutan warga dan mahasiswa yang telah dibawa, terpaksa diserahkan kepada sekdakab selaku pimpinan tertinggi di lokasi.

Penyerahan petisi itu ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Antara pejabat pemerintah dan massa aksi sempat bersitegang terkait penandatanganan serta tindak lanjut petisi.

Setdakab Nagan Raya tidak mau menandatangani karena menilai petisi masyarakat itu hanya bisa ditandatangani oleh masyarakat sendiri, bukan pemerintah.

Dia mengaku tidak ada wewenang untuk mencabut maupun menolak keberadaan aktivitas penambangan. Di sisi lain, Hizbulwatan sempat menyampaikan akan membersamai.

"Saya tidak berhak menolak, akan mengevaluasi kembali bersama. Kalau saya menolak, tidak ada kapasitas saya," ujar Hizbulwatan.

Titik tengah akhirnya ditemukan. Petisi akhirnya ditambah beberapa poin baru. Hal itu diakui Koordinator Lapangan, Muksalmina.

“Kami harus menambahkan poin tuntutan, yakni Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan ikut serta mengawal seluruh tuntutan masyarakat Beutong Ateuh dalam kaitannya penolakan aktivitas tambang yang ada di Beutong Ateuh yang saat ini sudah sampai tahap IUP eksplorasi,” katanya.

Poin tambahan itu memuat komitmen pemerintah daerah untuk mengawal dua tuntutan utama masyarakat, yakni pencabutan IUP eksplorasi PT Alam Cepaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, serta menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal tuntutan penolakan tambang di Beutong Ateuh hingga ke tingkat Pemerintah Aceh apabila tidak ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

“Pergerakan ini tidak berhenti di sini, akan kami lanjutkan ke tingkat provinsi,” kata Muksalmina.

6. Isi petisi masyarakat Beutong Ateuh

Sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang sambil membawa spanduk berisi tuntutan kepada bupati.
Demo massa aksi yang akan menggeruduk Kantor Bupati Nagan Raya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Petisi tuntutan tersebut akhirnya ditandatangani oleh tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Teuku Malikul Aziz serta perwakilan aksi, Muksalmina dan T Malikul Rahman. Kemudian turut penandatanganan oleh Sekdakab Nagan Raya, Hizbulwatan; Asisten I Sekdakab Nagan Raya, Zulfikar; dan Asisten II Amran Yunus.

Adapun isi petisi yang akhirnya ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dan perwakilan massa aksi, yakni sebagai berikut.

Pertama, menolak secara tegas dan tertulis keberadaan PT ACW dan PT HBS. Menuntut Bupati Nagan Raya untuk mengeluarkan surat rekomendasi resmi/surat pernyataan sikap terbuka yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menolak keras izin tahap eksplorasi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menuntut Bupati Nagan Raya agar hari ini juga melayangkan surat desakan resmi dari Pemkab Nagan Raya kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk membatalkan dan mencabut seluruh dokumen IUP Eksplorasi kedua perusahaan tersebut karena cacat prosedur adat dan lingkungan.

Ketiga, menetapkan Beutong Ateuh sebagai zona bebas tambang permanen. Menuntut Bupati bersama DPRK Nagan Raya untuk segera menyusun dan mengesahkan regulasi daerah (Qanun Kabupaten) yang menetapkan seluruh wilayah Beutong Ateuh Banggalang sebagai Kawasan Cagar Budaya, Sejarah, dan Lindung Ekologis yang Bebas Tambang Korporasi Skala Besar secara Permanen.

Keempat, memudahkan dan mengakui wilayah adat/ulayat mukim. Menuntut Bupati Nagan Raya untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat/Ulayat bagi Masyarakat Adat Mukim di Beutong Ateuh Banggalang sebagai benteng hukum utama warga lokal untuk mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif di masa depan.

Poin tambahan dari petisi, yakni Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ikut serta mengawal poin-poin tuntutan masyarakat Beutong Ateuh dalam kaitannya dengan aktivitas tambang yang ada di Beutong Ateuh yang saat ini sudah sampai tahap IUP Eksplorasi.

Lalu poin selanjutnya, cabut IUP Eksplorasi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).

Poin terakhir, menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More