PT Dairi Prima Mineral (DPM) menggelar upacara Hari K3 (Dok. Istimewa)
Kuasa hukum warga lainnya, Judianto Simanjuntak, menilai substansi izin baru PT DPM mengabaikan fakta kerawanan bencana di wilayah tambang. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung yang sebelumnya menyoroti kondisi geografis kawasan tersebut.
"Dengan demikian terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap Putusan PTUN Jakarta dan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa Kabupaten Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang," ujar Judianto.
Senada dengan itu, Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai keberatan warga seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Menurutnya, penerbitan izin baru tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan hidup.
"Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi bahan refleksi bagi Menteri Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang penerbitan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 karena berpotensi merampas ruang hidup warga Dairi," kata Wahyu.
Dukungan terhadap surat keberatan tersebut juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain JATAM, WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI).