Medan, IDN Times – Pemasangan spanduk yang dilakukan PT Digital Praja Makayasa di lokasi lahan Jalan Karya nomor 230, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan menjadi sorotan sekelompok massa.
Aksi pemasangan spanduk tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan. Bahkan memancing amarah sekelompok massa yang mengatasnamakan Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas.
Pada Senin (28/9/2026), puluhan orang mendatangi lokasi pemasangan spanduk yang dilakukan PT Digital Praja Makayasa. Mereka kecewa dan beraksi menyampaikan aspirasi damainya.
Salah satu perwakilan massa menegaskan bahwa objek lahan tersebut masih berstatus sengketa dan sedang diuji secara hukum melalui Gugatan Perdata nomor 272/Pdt.G/2026/PN Mdn.
"Objek yang akan dieksekusi saat ini masih dalam sengketa hukum dan perkara tersebut belum diputus. Sesuai asas hukum dan rasa keadilan, eksekusi harus ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya di lokasi.
Sementara itu, Kuasa hukum Rudy Chairuriza Tanjung, S.H., menegaskan, kehadiran pihaknya bersama massa di lokasi objek eksekusi adalah bentuk pendampingan hukum dan penolakan atas langkah juru sita yang dinilai prematur.
"Kami hadir di sini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, Bapak Husni Riyadi. Objek yang hendak dieksekusi saat ini masih berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tengah berjalan di PN Medan," ujar Rudy kepada awak media.
Rudy mengungkapkan, perkara pokok yang diajukan pihaknya masih dalam proses persidangan dan direncanakan akan memasuki tahap Pemeriksaan Setempat dalam waktu dekat. Namun, pihak warga dikagetkan dengan munculnya surat pemberitahuan eksekusi yang mendadak.
Adapun spanduk yang dipasang PT Digital Praja Makayasa berisikan 'Tanah dan Bangunan Ini Milik PT Digital Praja Makayasa Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Mdn'.
Menanggapi aksi tersebut, kuasa hukum pemenang lelang, Arya Agustinus Purba, SH dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, menyayangkan adanya aksi penolakan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan adanya aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang menurut kami justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, aksi tersebut melibatkan masyarakat yang tentu tidak semuanya memahami duduk perkara dan aspek hukum dari objek eksekusi,” ujar Arya di Medan, yang dikutip media. *
