Infografis anggaran makanan bergizi gratis (MBG). (IDN Times/IDN Times/Aditya Pratama)
Tidak hanya mengusik ketentraman warga dan diduga mencemari lingkungan di seputaran berdirinya dapur SPPG. Bau menyengat dari limbah sisa di SPPG yang tidak dikelola dengan baik juga sampai ke dapur.
"Kadang baunya pun sampe masuk ke dapur. Itulah sampai dipanggil pemadam kebakaran untuk nyemprot saluran parit kami yang tersumbat. Terus masuk ke sawah warga. Ada juga kemarin itu petani yang komplain," pengakuan salahh seorang relawan SPPG Desa Pantai Gemi 2.
Ia juga memaparkan, selama berbulan-bulan limbah dari aktivitas di dapur hanya disaring menggunakan jaring kawat. Sebab, tidak ada sistem pengolahan limbah yang baik. Termasuk pemisah lemak (grease trap) agar air limbah bisa dialiri ke lingkungan sekitar.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo saat dikonfirmasi sejak hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 tak memberikan komentar apapun terkait dengan kondisi IPAL. Demikian juga dengan Kepala SPPG Pantai Gemi 2 Bella.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan menjelaskan, pembuatan IPAL menurutnya dapat dibuat menyusul saat dapur sudah berjalan.
"IPAL dapat dibuat menyusul saat dapur sudah berjalan. Karena nantinya akan ada tim dari Dinkes yang berpengaruh terhadap pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," kata Ikhsan.
Begitupun jika ada SPPG yang kedapatan membuang limbah sembarangan, akan diberikan sanksi. "Masalah sanksi ada, namun masih bentuk peringatan dari tim Tauwas," jelas Ikhsan.
Tauwas adalah platform digital yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memantau dan mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara real-time. khsan mengaku, jika sejauh ppihaknya sudah mengetahui beberapa SPPG yang membuang limbah secara sembarangan.
"Sejauh ini saya hanya dapat info dari sosmed dan langsung saya konfirmasi kepada Kepala SPPG berkaitan dengan info itu. Salah satunya SPPG Perniagaan, dan segera dibuat (IPAL)," ungkap Ikhsan.
Sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan, agar seluru SPPG memiliki IPAL. Persyaratan ini juga sebagai dasar diterbitkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai izin operasional dapur MBG.
BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki IPAL.