Babak penyisihan Liga Debat Mahasiswa 2026 yang digelar IDN Times mempertemukan tim Universitas Padjadjaran dengan Universitas Tadulako, Kamis (30/7/2026). (Dok: IDN Times)
Tim Pro Universitas Padjadjaran membuka argumentasi dengan menyodorkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama BPS, yang mencatat kontribusi sektor kreatif mencapai Rp1.611 triliun atau 7,28 persen terhadap PDB nasional serta menyerap 26,5 juta tenaga kerja. Juru bicara Unpad menegaskan bahwa pertumbuhan pesat di subsektor aplikasi dan pengembang game yang mencapai 18,24 persen, serta film dan animasi sebesar 17,59 persen, menjadikan freelance bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak industri berbasis proyek. Menurut Unpad, jalan ini menjadi jawaban nyata atas krisis daya tampung sektor formal yang gagal menyerap 50,29 persen pengangguran terbuka dari kalangan Gen Z, di mana syarat pengalaman kerja sering kali menjadi tembok penghalang bagi lulusan baru.
“Permintaan terhadap talenta kreatif digital tidaklah melambat. Itu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi kreatif itu sendiri. Terlebih, mayoritas pelaku industri kreatif Indonesia merupakan studio kreatif dan UMKM yang lebih membutuhkan tenaga berbasis proyek dibandingkan dengan tenaga tetap. Maka freelance lah bukan sekedar pilihan . Tetapi memang menjadi kebutuhan industri pada saat ini,” ujar Chelsia Arvianda Putri, anggota Tim Unpad.
Sebaliknya, Tim Kontra Universitas Tadulako menilai besarnya kontribusi PDB tidak otomatis menjamin kesejahteraan individu pekerja. Mengacu pada parameter Decent Work yang dicanangkan ILO (1999) dan SDG poin ke-8, Untad menekankan bahwa pekerjaan yang menjanjikan wajib memenuhi tiga indikator utama: hubungan kerja yang diakui hukum, pendapatan stabil dan terprediksi, serta keberlanjutan karir. Untad menyoroti riset Sindikasi 2024 yang mengungkap bahwa 56,36 persen pekerja lepas di industri kreatif belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berarti sekitar 2,9 juta Gen Z bekerja tanpa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, maupun perlindungan kesehatan yang memadai.