Pekanbaru, IDN Times - Marjani resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/4/2026). Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu, merupakan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Demikian dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam keterangan persnya.
"Benar, hari ini tersangka MJN (Marjani) dilakukan penahanan, terhitung 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 3 Mei 2026," ucap Ahmad Taufik.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang ACLC (1) KPK," sambungnya.
Marjani menjadi tersangka ke 4 dalam kasus tersebut. Dimana sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
Terhadap Marjani, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
