Personel Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba 'pod getar', Kamis (9/7/2026). (Dok: Polrestabes Medan)
Polisi menyebut dugaan peredaran yang dilakukan FAP tidak terbatas di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas. Ia diduga juga menjual narkoba kepada masyarakat di luar wilayah tersebut.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya. Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang laku terjual pelaku mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” tambah Rafli.
Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut mendapatkan keuntungan berbeda untuk setiap jenis narkoba yang dijual. Pod getar memberikan keuntungan Rp200 ribu per unit, sedangkan satu butir ekstasi memberikan keuntungan Rp30 ribu.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan FAP, termasuk asal barang yang diperolehnya.