Tebing Tinggi, IDN Times – Seorang pria berinisial DA (32) ditangkap setelah diduga mencuri pendingin ruangan (AC) dari rumah dinas di Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Pelaku ditangkap saat masih berada di lokasi kejadian.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Polisi menyita satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan barang hasil curian sebagai barang bukti.
