Medan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MFN di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Padang Lawas memasuki babak baru. Hari ini, Senin (13/7/2026), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Sumatera Utara menggelar pemeriksaan resmi terhadap oknum PPPK tersebut, saksi internal, dan korban berinisial SS.
Berdasarkan dokumen Surat Panggilan I bertanda sifat "RAHASIA" yang dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kemenhaj Sumut, agenda pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kanwil Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara, Jalan A. H. Nasution, Medan.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Pemeriksa internal Kanwil yang terdiri dari unsur pimpinan Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Bagian Tata Usaha, Penelaah Teknis Kebijakan, dan Penata Layanan Operasional. Mereka memanggil oknum PPPK MFN, saksi internal, serta korban SS yang tercatat resmi sebagai Tenaga Musiman (Magang) pada Kantor Kemenhaj Padang Lawas.
Pemeriksaan internal ini dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
