Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Narkoba, Polisi Temukan 2 Kg Ganja
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polisi menangkap AF alias EL dan SN di area parkiran hotel di Jalan Merak, Medan Sunggal.
  • Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos di Jalan Garpu yang menyimpan ganja lebih dari 1,9 kilogram dalam berbagai kemasan.
  • Polisi menyebut pesanan diterima melalui WhatsApp dan masih memburu Z serta R yang disebut sebagai pemasok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
lebih dari satu tahun

Polisi menyebut AF dan SN telah menjalankan bisnis narkoba selama lebih dari satu tahun.

Kamis (10/9/2026) dini hari

AF alias EL dan SN ditangkap di area parkiran hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

Senin (14/9/2026)

AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan keterangan mengenai penangkapan dan barang bukti yang disita.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap kamar kos yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan titik transaksi narkoba, serta menyita ganja, sabu, dan pod getar.
  • Who?
    AF alias EL (24), SN (36), Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, serta pemasok berinisial Z dan R.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di parkiran hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Kamar kos berada di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Medan.
  • When?
    AF dan SN ditangkap Kamis (10/9/2026) dini hari. Rafli menyampaikan keterangan pada Senin (14/9/2026).
  • Why?
    Polisi menduga AF dan SN hendak melakukan transaksi narkoba.
  • How?
    Polisi menangkap keduanya, lalu mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos yang ditempati AF dan SN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap AF dan SN karena diduga mau menjual narkoba. Polisi lalu pergi ke kamar kos mereka di Jalan Garpu dan menemukan ganja, sabu, dan pod getar. AF dan SN disebut bandar dan pengedar. Sekarang, polisi masih mencari dua orang pemasok bernama Z dan R.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan ini memperlihatkan pengembangan penyelidikan setelah penangkapan AF dan SN membantu polisi menemukan kamar kos yang diduga digunakan menyimpan narkoba. Penyitaan berbagai kemasan ganja, sabu, dan pod getar menjadi bagian dari pemeriksaan awal, sementara polisi juga melanjutkan pencarian terhadap dua orang pemasok yang disebutkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Medan, diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus titik transaksi narkoba. Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita ganja dalam berbagai kemasan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36), Kamis (10/9/2026) dini hari. Polisi menemukan dua paket sabu dan satu pod getar dari keduanya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah ke kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Selain ganja lebih dari 1,9 kilogram dalam sejumlah kemasan, polisi menyebut kedua pelaku telah mengedarkan berbagai jenis narkoba selama lebih dari setahun.

1. Dua tersangka ditangkap bawa sabu dan pod getar

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

AF dan SN awalnya ditangkap ketika polisi menduga keduanya hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan di area parkiran hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar dan satu pod getar merek Batman. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap tempat penyimpanan narkoba yang digunakan keduanya.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan Sabu siap edar,” ungkap Rafli, Senin (14/9/2026).

Setelah menangkap keduanya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Polisi menyebut AF dan SN berstatus sebagai bandar dan pengedar.

2. Ganja lebih dari 1,9 Kg disimpan di kamar kos

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Penggeledahan di kamar kos tersebut menemukan ganja yang telah dipisahkan dalam sejumlah kemasan. Salah satunya berupa satu kotak berisi ganja dengan berat mencapai 1,5 kilogram.

Selain itu, polisi menemukan empat paket ganja berukuran besar dengan berat total 350 gram, 11 paket kecil siap edar dengan berat 103 gram, serta satu paket ganja yang dikemas dalam sebuah toples.

3. Transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung

(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan bisnis narkoba selama lebih dari satu tahun. Kamar kos digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba, sementara pesanan dari calon pembeli diterima melalui WhatsApp.

Modus transaksinya berbeda tergantung jenis narkoba. Untuk sejumlah narkoba, pelaku menentukan titik tertentu sebagai lokasi transaksi. Sementara untuk pembeli ganja, calon pembeli diminta datang ke kos.

“Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.

Polisi juga masih memburu dua orang yang disebut sebagai pemasok. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu dan pod getar disebut dipasok pria berinisial Z, sedangkan ganja berasal dari seseorang berinisial R.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article