Medan, IDN Times – Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Medan, diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus titik transaksi narkoba. Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita ganja dalam berbagai kemasan.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36), Kamis (10/9/2026) dini hari. Polisi menemukan dua paket sabu dan satu pod getar dari keduanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah ke kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Selain ganja lebih dari 1,9 kilogram dalam sejumlah kemasan, polisi menyebut kedua pelaku telah mengedarkan berbagai jenis narkoba selama lebih dari setahun.
