Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kadis PUPR Riau Nonaktif dan Eks Tenaga Ahli Divonis 2 Tahun Penjara

Kota Pekanbaru
Kadis PUPR Riau Nonaktif dan Eks Tenaga Ahli Divonis 2 Tahun Penjara
Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan (kiri) dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam divonis masing-masing 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam perkara fee proyek.
  • Majelis hakim menyatakan Arief dan Dani terbukti turut serta melakukan pemerasan. Arief masih wajib membayar uang pengganti Rp290 juta, sementara Dani telah melunasi Rp220 juta.
  • Arief dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama sepekan terkait putusan. Dani langsung menerima vonis, sedangkan JPU masih mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan (eks) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga di vonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Vonis tersebut sama dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang lebih duluan dibacakan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Arief Setiawan dan terdakwa Dani M Nursalam, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ucap majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama.

Selain itu, Arief dan Dani juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika keduanya tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan masing-masing selama 80 hari.

Diketahui, Abdul Wahid, Arief dan Dani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga melakukan korupsi dalam fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

1. Sisa uang pengganti Arief Rp290 juta, Dani sudah bayar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain pidana penjara dan denda, oleh majelis hakim, Arief dan Dani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, Arief diwajibkan untuk membayar sebesar Rp1.130.000.000.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Arief Setiawan sebesar Rp1.130.000.000. Jumlah tersebut telah dikurangi dengan pengembalian ke rekening penampungan KPK yang berasal dari terdakwa sendiri, saksi Mardoni Akrom, Thomas dan Iwan Pansa. Dengan begitu uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa M Arief Setiawan sebesar Rp290 juta," ujar hakim ketua Delta Tamtama.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.

Sedangkan terhadap Dani, majelis hakim juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta. Dalam hal ini, Dani telah mengembalikannya melalui rekening KPK.

"Dengan begitu, terdakwa Dani M Nursalam tidak lagi diwajibkan membayar uang pengganti," sebut hakim ketua.

2. Berbeda dengan Abdul Wahid, Arief dan Dani terbukti melakukan pemerasan

20260730_212310.jpg
M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam (kanan) saat mendengarkan vonis majelis hakim (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam vonis itu, Arief dan Dani terbukti melakukan pemerasan. Hal ini tentunya berbeda dengan Abdul Wahid yang terbukti melakukan gratifikasi.

"Terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," terang hakim ketua Delta Tamtama.

Adapun isi dakwaan alternatif pertama tersebut yaitu, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang, yakni memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Atas hal tersebut, Arief dan Dani terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Arief pikir-pikir, Dani terima

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas vonis majelis hakim tersebut, Arief menyatakan pikir-pikir selama selama sepekan, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sedangkan terhadap Dani, dalam persidangan tersebut, langsung menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim itu. Namun, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima atau banding atas vonis Dani tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More